Imigrasi Palembang tingkatkan kuota pelayanan paspor

id imigrasi, kantor imigarsi palembang, tambah kuota pelayanna, kuota, permohonan meningkat

Imigrasi Palembang tingkatkan kuota pelayanan paspor

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Kuota yang ditetapkan selama ini sebanyak 150 orang dirasakan kurang karena tren jumlah masyarakat yang mengajukan berkas permohonan paspor akhir-akhir ini terus meningkat...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan pada 2015 berupaya meningkatkan kuota pelayanan pembuatan paspor dengan sistem pelayanan paspor terpadu karena jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan terus meningkat.

"Kuota yang ditetapkan selama ini sebanyak 150 orang dirasakan kurang karena tren jumlah masyarakat yang mengajukan berkas permohonan paspor akhir-akhir ini terus meningkat sehingga perlu dilakukan penambahan kuota," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Bogi Widiantoro di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, jumlah berkas permohonan pembuatan paspor baru dan perpanjangan yang masuk ke loket pelayanan akhir-akhir ini terus menunjukkan tren peningkatan.

"Sekarang ini jumlah masyarakat yang akan membuat paspor menunjukkan peningkatan, berdasarkan data sekarang ini bisa mencapai 200 berkas per hari, sementara kemampuan petugas loket yang ada sekarang ini maksimal memproses 150 berkas pemohon," ujarnya.

Menurut dia, melihat kondisi tersebut, perlu dilakukan penambahan kuota pelayanan dengan menambah petugas dan beberapa loket pelayanan baru.

Penambahan petugas dan loket pelayanan perlu dilakukan karena dengan sistem pelayanan paspor terpadu (SPPT) masyarakat yang mengajukan berkas permohonan dan dinyatakan persyaratan yang ditentukan lengkap cukup satu kali kunjungan.

Setiap berkas yang masuk ke loket pelayanan penerimaan berkas dan dinyatakan memenuhi persyaratan, langsung dilajutkan prosesnya dan dilakukan pengambilan foto pemohonan dalam satu kali kunjungan, selanjutnya melakukan pembayaran ke bank yang ditunjuk serta kunjungan berikutnya melakukan pengambilan paspor.

Setiap berkas permohonan yang diproses di loket bisa diselesaikan dalam waktu yang terukur atau sesuai dengan standar ISO.

Buku paspor bisa diambil pemohon dalam waktu empat hari kerja, dengan biaya disetor ke bank yang ditunjuk sebesar Rp350.000 per orang, kata Bogi.