Baturaja (ANTARA Sumsel) - Tersangka Her(32) warga Lorong Lahat, Kelurahan Baturaja Lama, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan spesialis pembobol conter telepon genggam, Senin diringkus aparat kepolisian Polres setempat.
"Tersangka Her kami tangkap saat nongkrong tak jauh dari rumahnya tadi malam sekitar pukul 02.00 WIB," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Mulyadi di dampingi Kanit Pidum Iptu Yuliko di Baturaja, Senin.
Dikatakan Kapolres, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korbannya Yohanes (36) warga Lorong Nangka Kecamatan Baturaja Timur ke Mapolres OKU.
"Kasus pencurian itu sebenarnya terjadi pada Februari silam, namun baru sekarang dilaporkan ke Polres," kata Mulyadi.
Diungkapkannya, pelaku saat melakukan pencurian di counter Palapa di pasar Atas Baturaja tersebut dengan memanjat dinding tembok dan merusak terali jendela kemudian memutuskan sambungan cctv yang terpasang.
Akibat perbuatan pelaku, korban kehilangan sebanyak 30 unit hp berbagai merk, laptop, Tab, vocer isi ulang pulsa dan uang tunai sebesar Rp50 juta atau total kerugian mencapai Rp250 juta," katanya.
Sementara pelaku saat memberikan keterangan di Mapolres OKU mengatakan bahwa saat beraksi dibantu oleh rekannya berinisial S yang saat ini masih buron dengan cara bergantian, dan juga hasil curian tidak dijualnya melainkan dibarter atau ditukar dengan narkoba jenis sabu.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti antara lain satu unit hp merk Samsung Galaxy Ace II, satu kotak hp Black Berry warna hitam, dua kotak hp Samsung Galaxy Tab, satu bilah linggis besi dan satu lembar jaket.
"Pelaku sudah mengenal betul tempat jarahannya tersebut, terbukti kamera cctv sempat dimatikan tersangka," kata Kanit Pidum Iptu Yuliko menambahkan.
"Kita sudah melakukan pengembangan terhadap beberapa tersangka, namun saat dilakukan penangkapan, baik teman tersangka maupun penadahnya sudah tidak berada di rumah," ujar yuliko.
Atas perbuatan pelaku, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.(E Permana)
Berita Terkait
Dokter: Deteksi dini kunci keberhasilan atasi kanker mulut
Selasa, 16 April 2024 12:30 Wib
Spesialis gizi: Makanan bersantan sebaiknya tidak dipanaskan berulang kali
Minggu, 7 April 2024 10:05 Wib
Dokter: Skrining awal tingkatkan angka kesembuhan kanker
Selasa, 6 Februari 2024 20:04 Wib
Spesialis Anak imbau masyarakat waspadai penyakit pada musim hujan
Kamis, 11 Januari 2024 15:11 Wib
Spesialis bedah saraf nilai skrining otak penting demi cegah aneurisma
Senin, 27 November 2023 15:18 Wib
Kemenkes bantah ada pungutan biaya "fellowship" dokter spesialis
Jumat, 3 November 2023 9:16 Wib
Spesialis mata sebut faricimab kurangi risiko infeksi pengobatan AMD
Kamis, 2 November 2023 15:13 Wib
KPK panggil dokter spesialis terkait kasus korupsi di Kementan
Rabu, 11 Oktober 2023 15:37 Wib