Spesialis pembobol conter di Baturaja diringkus polisi

id pembobol, spesialis pembobol konter ditangkap polisi

Spesialis pembobol conter di Baturaja diringkus polisi

Spesialis pembobol conter ditangkap polisi (Foto Antarasumsel.com/14/E Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) -  Tersangka Her(32) warga Lorong Lahat, Kelurahan Baturaja Lama, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan spesialis pembobol conter telepon genggam, Senin diringkus aparat kepolisian Polres setempat.
    
"Tersangka Her kami tangkap saat nongkrong tak jauh dari rumahnya tadi malam sekitar pukul 02.00 WIB," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Mulyadi di dampingi Kanit Pidum Iptu Yuliko di Baturaja, Senin.

Dikatakan Kapolres, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korbannya Yohanes (36) warga Lorong Nangka Kecamatan Baturaja Timur ke Mapolres OKU.

"Kasus pencurian itu sebenarnya terjadi pada Februari silam, namun baru sekarang dilaporkan ke Polres," kata Mulyadi.

Diungkapkannya, pelaku saat melakukan pencurian di counter Palapa di pasar Atas Baturaja tersebut dengan memanjat dinding tembok dan merusak terali jendela kemudian memutuskan sambungan cctv yang terpasang.

Akibat perbuatan pelaku, korban kehilangan sebanyak 30 unit hp berbagai merk, laptop, Tab, vocer isi ulang pulsa dan uang tunai sebesar Rp50 juta atau total kerugian mencapai Rp250 juta," katanya.

Sementara pelaku saat memberikan keterangan di Mapolres OKU mengatakan bahwa saat beraksi dibantu oleh rekannya berinisial S yang saat ini masih buron dengan cara bergantian, dan juga hasil curian tidak dijualnya melainkan dibarter atau ditukar dengan narkoba jenis sabu.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti antara lain satu unit hp merk Samsung Galaxy Ace II, satu kotak hp Black Berry warna hitam, dua  kotak hp Samsung Galaxy Tab, satu bilah linggis besi dan satu lembar jaket.

"Pelaku sudah mengenal betul tempat jarahannya tersebut, terbukti kamera cctv sempat dimatikan tersangka," kata Kanit Pidum Iptu Yuliko menambahkan.

"Kita sudah melakukan pengembangan terhadap beberapa tersangka, namun saat dilakukan penangkapan, baik teman tersangka maupun penadahnya sudah tidak berada di rumah," ujar yuliko.

Atas perbuatan pelaku, dijerat dengan  Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.(E Permana)