Imigrasi Palembang deportasi belasan WNA

id imigrasi, deporatsi wna, wna, deportasi, imigrasi palembang, safar m godam. safar

Imigrasi Palembang deportasi belasan WNA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Safar M Godam (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah/13)

...Kondisi itu menurun dibandingkan tahun sebelumnya tercatat 20 orang, umumnya akibat melebihi batas izin tinggal dan masuk ke Indonesia tidak melalui pintu pemeriksaan keimigrasian...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Jumlah warga negara asing (WNA) yang dipulangkan secara paksa ke negara asalnya (dideportasi) petugas pengawasan dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan sebanyak 18 orang selama 2013.

"Kondisi itu menurun dibandingkan tahun sebelumnya tercatat 20 orang, umumnya akibat melebihi batas izin tinggal dan masuk ke Indonesia tidak melalui pintu pemeriksaan keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I kota setempat Safar M Godam di Palembang, Senin.

Warga negara asing yang dikembalikan secara paksa ke negara asalnya itu yakni terdiri atas 13 orang asal Pakistan, tiga orang India, serta masing-masing satu orang WNA asal Afganistan dan Myanmar, katanya.

Menurut dia, tindakan deportasi terhadap WNA itu sesuai Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian terutama pasal 78.

Sesuai UU itu, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya namun masih berada dalam wilayah Indonesia kurang dari 60 hari batas izin tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan tersebut.

Jika WNA tersebut tidak membayar biaya beban sesuai ketentuan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, ujarnya.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian oleh WNA di wilayah provinsi yang memiliki 15 kabupaten dan kota ini, pihaknya meningkatkan pengawasan tempat-tempat yang dijadikan pintu masuk ke daerah ini.

Upaya itu dilakukan dengan memaksimalkan petugas seksi pengawasan dan penindakan keimigrasian (Wasdakim) dan bekerja sama dengan aparat pemerintah kabupaten dan kota serta kepolisian setempat.

Selain itu, pihaknya juga selalu mengingatkan WNA pemegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas) di daerah ini agar selalu mengecek masa berlakunya jika tidak ingin dikenakan sanksi hukum berupa denda dan deportasi, ujar Safar.