Polres Kerinci belum tetapkan tersangka baru proyek badara

id polres jambi, proyek bandara, belum tetapkan, tersangka, tersangka baru, polisi

Polres Kerinci belum tetapkan tersangka baru proyek badara

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

...Saat ini penyidik Polres Kerinci tengah melengkapi berkas pemeriksaan terhadap satu tersangka korupsi pengembangan bandara Kerinci atas nama Nasir (58) alias Gindo...
Jambi (ANTARA Sumsel) - Penyidik Polres Kerinci belum dapat menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan badara Depati Parbo di Kabupateb Kerinci.
         
"Saat ini penyidik Polres Kerinci tengah melengkapi berkas pemeriksaan terhadap satu tersangka korupsi pengembangan bandara Kerinci atas nama Nasir (58) alias Gindo," kata Kapolres Kerinci, AKBP Abdul Mun'i'm, Jumat.
         
Penyidik Polres Kerinci, belum lama ini telah melakukan penahanan terhadap Nasir alias Gindo (58), tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan lanjutan pembuatan box culver dan dinding penahan tanah Bandara Depati Parbo tahun anggaran 2010.
         
Selain itu, pengembangan kasus juga tengah dilakukan oleh penyidik Polres Kerinci.
         
"Kasusnya kini masih kita kembangkan lagi," kata Kapolres Abdul Mun'i'm.
         
Ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Mun'im belum bersedia memberikan komentar lebih lanjut.
         
"Kita lihat saja perkembangan penyidikan nanti," kata Abdul Mun'i'm.
         
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan diketahui ada kekurangan volume pekerjaan sebesar 5,98 persen.
         
Terhadap kasus ini, juga telah dilakukan audit kerugian negara oleh BPKP, dimana kerugian diketahui senilai Rp 52,93 juta.
         
Dalam kasus ini, tersangka Nasir dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.