Hartati divonis dua tahun delapan bulan penjara

id hartati, divonis hakim

Hartati divonis dua tahun delapan bulan penjara

Hartati Murdaya (FOTO ANTARA)

Jakarta (Antara Sumsel) - Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara terhadap terdakwa kasus dugaan suap terkait perizinan usaha perkebunan sawit di Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya.

Atas vonis bersalah tersebut Ketua Majelis Hakim Gusrizal pembacaan vonis persidangan di Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta, Senin, menjatuhkan hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Hartati Murdaya.

Majelis hakim menyebut dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.  

Hal yang memberatkan terdakwa kontra produktif dengan upaya pelaksanaan usaha yang sehat. Hal yang meringankan terdakwa berjasa atas kemajuan perekonomian di Buol, Sulawesi Tengah.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdakwa memberi suap uang Rp3 miliar ini diantarkan oleh Arim, Gondo Sudjono, dan Yani Anshori yang semuanya merupakan anak buah Hartati.

Suap juga diberikan agar Amran Batalipu menerbitkan beberapa surat terkait proses pengajuan IUP dan HGU terhadap tanah di luar 4.500 hektare dan 22.780,76 hektare, yang telah memiliki HGU PT Hartati Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya.

Atas perbuatannya tersebut jaksa mendakwa Hartati melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.    

Jaksa menuntut hukuman lima tahun penjara denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan terhadap terdakwa.(ANT)