Jakarta (Antara Sumsel) - Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara terhadap terdakwa kasus dugaan suap terkait perizinan usaha perkebunan sawit di Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya.
Atas vonis bersalah tersebut Ketua Majelis Hakim Gusrizal pembacaan vonis persidangan di Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta, Senin, menjatuhkan hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Hartati Murdaya.
Majelis hakim menyebut dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Hal yang memberatkan terdakwa kontra produktif dengan upaya pelaksanaan usaha yang sehat. Hal yang meringankan terdakwa berjasa atas kemajuan perekonomian di Buol, Sulawesi Tengah.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdakwa memberi suap uang Rp3 miliar ini diantarkan oleh Arim, Gondo Sudjono, dan Yani Anshori yang semuanya merupakan anak buah Hartati.
Suap juga diberikan agar Amran Batalipu menerbitkan beberapa surat terkait proses pengajuan IUP dan HGU terhadap tanah di luar 4.500 hektare dan 22.780,76 hektare, yang telah memiliki HGU PT Hartati Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya.
Atas perbuatannya tersebut jaksa mendakwa Hartati melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menuntut hukuman lima tahun penjara denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan terhadap terdakwa.(ANT)
Berita Terkait
Stefanus Roy Rening divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Rabu, 7 Februari 2024 16:05 Wib
JPU ajukan kasasi putusan Haris Azhar-Fatia yang divonis bebas
Selasa, 9 Januari 2024 15:50 Wib
Haris dan Fatia divonis bebas dari kasus pencemaran nama baik Luhut
Senin, 8 Januari 2024 13:15 Wib
Delapan warga Iran seludupkan 319 Kg sabu divonis hukuman mati
Jumat, 27 Oktober 2023 16:55 Wib
Terdakwa perusakan kantor Arema divonis sembilan bulan penjara
Rabu, 11 Oktober 2023 15:50 Wib
Penjual kulit harimau divonis dua tahun penjara
Jumat, 6 Oktober 2023 7:54 Wib
Eks kades di OKU divonis 6 tahun penjara atas kasus pungli PTSL
Kamis, 21 September 2023 18:04 Wib
Hasnaeni "Wanita Emas" divonis 5 tahun penjara
Rabu, 13 September 2023 15:11 Wib