Ketua Majelis Hakim Uli Purnama pada saat membacakan vonis bergiliran menyatakan bahwa kedelapan WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primer.
Karena ke delapan WNA tersebut berupaya menyelundupkan sabu seberat 319 Kilogram melalui perairan Samudra Hindia menuju Pulau Jawa dan tertangkap di Pelabuhan Indah Kiat, Merak, Banten.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yakni Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari dan Amir Naderi dengan putusan hukuman mati," katanya.
Amir Naderi yang sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup karena perannya menunjukkan di mana letak sabu disembunyikan dalam kapal, juga divonis hukuman mati oleh hakim.
Dengan vonis ini status para terdakwa naik menjadi terpidana mati. Adapun salah satu hal yang memberatkan yaitu para terdakwa menyeludupkan sabu ke Indonesia yang dilakukan secara profesional dan merupakan jaringan Internasional untuk peredaran gelap golongan satu jenis sabu-sabu.