Menkomdigi belum terima permohonan resmi merger XL-Smartfren

id Smartfren, XL Axiata, XL Axiata merger Smartfren,Menkomdigi, kemenkomdigi

Menkomdigi belum terima permohonan resmi merger XL-Smartfren

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (ANTARA/Livia Kristianti)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa terkait merger operator seluler antara XL Axiata dan Smartfren ternyata belum ada permohonan resmi yang diajukan oleh kedua operator seluler kepada pemerintah.

“Jadi, kami belum tahu karena belum melapor secara resmi keduanya. Jadi kami sifatnya menunggu sebagai penghulu untuk mempersatukan. Kurang lebih seperti itu peran Kemkomdigi,” ujar Meutya di Yogyakarta, Rabu.

Meski begitu, dirinya mengatakan bahwa Kementerian Komdigi tetap mendukung apabila kedua perusahaan ingin melakukan merger untuk menjaga iklim kompetisi industri telekomunikasi sehat.

“Tapi saat ini belum ada secara resmi menyampaikan bahwa akan ada pernikahan di antara keduanya secara resmi,” ungkap Meutya.

Sebelumnya, terkait merger XL Axiata dan Smartfren diumumkan bahwa PT XL Axiata Tbk (XL Axiata), PT Smartfren Telecom Tbk (Smartfren), dan PT Smart Telcom (SmartTel) telah mencapai kesepakatan definitif untuk melakukan merger dengan nilai gabungan pra-sinergi mencapai lebih dari Rp104 triliun atau 6,5 miliar dolar AS.