ICDX: Lembaga kliring berperan penting dipasar fisik emas digital

id ICDX,Lembaga Kliring,Pasar Fisik Emas Digital,Bappebti,Emas digital

ICDX: Lembaga kliring berperan penting dipasar fisik emas digital

Transaksi perdagangan emas. ANTARA/HO-ICDX

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama (Dirut) Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Fajar Wibhiyadi mengatakan bahwa lembaga kliring memiliki peran penting dalam ekosistem pasar fisik emas digital.

“Hal ini terkait bagaimana melindungi masyarakat terkait penjaminan dan penyelesaian transaksinya,” ujarnya dalam keterangan resmi, di Jakarta, Rabu. 

Sebagai penyelenggara perdagangan pasar fisik emas digital, kata dia lagi, ICDX telah memiliki sistem yang terintegrasi dengan Indonesia Clearing House (ICH).

Menurut dia, sistem yang terintegrasi dengan ICH akan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan transaksi atas emas digital (elektronik).

Sejak tahun 2019, kegiatan perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia dimulai seiring Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka diterbitkan.

Dalam peraturan ini, disebutkan pasar fisik emas digital adalah pasar fisik emas terorganisir yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik melalui fasilitasi bursa berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik emas digital untuk jual atau beli emas, dengan catatan kepemilikan emas dilakukan secara digital (elektronis).