Di dalam ekosistem pasar fisik emas digital bursa berjangka, juga terdapat lembaga kliring, yakni badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi.
“Sebagai lembaga kliring, kegiatan kami adalah terkait untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi. Beberapa hal menjadi tugas kami sebagai lembaga kliring di pasar fisik emas digital melalui bursa. Pertama, melakukan fungsi Delivery versus Payment (DvP), yakni memastikan kesesuaian dana yang ada pada rekening yang terpisah dengan saldo atau catatan kepemilikan emas,” ujar Direktur ICH Dijah Pratiwi.
Pihaknya turut melakukan pencatatan perpindahan dana dan saldo atau catatan kepemilikan emas, meminta kepada pengelola tempat penyimpanan untuk mengubah saldo atau catatan atas kepemilikan emas yang disimpan di tempat penyimpanan, serta melakukan pendebetan dan pengkreditan rekening keuangan peserta emas digital, pelanggan, perantara perdagangan dengan pedagang fisik emas digital.
Terkait perdagangan pasar fisik emas digital, Bappebti menyebutkan nilai transaksi emas fisik secara digital mencapai Rp41,3 triliun selama Januari-September 2024, meningkat drastis sebesar 1.181 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,22 triliun.
Melihat dari sisi volume transaksi, juga mengalami kenaikan dari 35.178,48 kilogram (kg) meningkat 945,4 persen selama Januari-September 2024 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 3.365,8 kg.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ICDX: Lembaga kliring berperan penting dalam pasar fisik emas digital
