Pemprov Sumsel umumkan kenaikan UMP dan UMSP untuk tiga sektor
Rabu, 11 Desember 2024 18:15
ANTARA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan naik sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp224.697, sementara Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan ditetapkan sebesar 8 persen atau sekitar Rp52.000 dari besaran kenaikan UMP pada 2025. Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi pada Rabu (11/12), menyebut ketetapan UMSP berlaku untuk tiga sektor yang sudah disesuaikan dengan karakter daerah. (Winda Tri Agustina/Andi Bagasela/Farah Khadija)