Baturaja (ANTARA) - Eks Kepala Desa (Kades) Bindu, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan Suherman (59) dijatuhi vonis enam tahun penjara atas kasus pungutan liar (pungli) pada pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Program BPN setempat.
Mantan Kades Bindu, Kecamatan Semidang Aji itu divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pengadilan Negeri Palembang, Kamis.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat menyampaikan, terdakwa terseret dalam kasus pungli pengurusan PTSL di desanya pada tahun 2018 di mana saat itu Suherman masih aktif menjabat sebagai kades.
Menurut dia, vonis yang dijatuhkan kepada Suherman sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Berita Terkait
Eks Kepala Rutan KPK minta maaf terbuka soal pungli di Rutan
Rabu, 17 April 2024 20:18 Wib
Kapolres ingatkan ormas tidak lakukan pungli modus minta THR
Senin, 1 April 2024 11:41 Wib
Eks penyidik KPK: 15 tersangka jadi hari kelam pemberantasan korupsi
Sabtu, 16 Maret 2024 11:22 Wib
Pakar: Permintaan maaf 78 pegawai KPK pungli terkesan teatrikal
Kamis, 29 Februari 2024 12:25 Wib
MAKI: Pungli di Rutan KPK eharusnya masuk ranah korupsi
Senin, 19 Februari 2024 20:36 Wib
Dewas KPK: 12 pegawai bersalah soal pungli di Rutan KPK
Kamis, 15 Februari 2024 15:53 Wib
Pemkab OKU wujudkan kabupaten bebas pungutan liar
Selasa, 6 Februari 2024 12:12 Wib
Dugaan pungli di rutan KPK
Jumat, 19 Januari 2024 14:44 Wib