Eks kades di OKU divonis 6 tahun penjara atas kasus pungli PTSL

id Kasus pungli, mantan kades, Program PTSL, Desa Bindu, Kejari OKU

Eks kades di OKU divonis 6 tahun penjara  atas kasus pungli PTSL

Eks Kades Bindu Suherman divonis 6 tahun penjara atas kasus pungli PTSL, Kamis. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Baturaja (ANTARA) - Eks Kepala Desa (Kades) Bindu, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan Suherman (59) dijatuhi vonis enam tahun penjara atas kasus pungutan liar (pungli) pada pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Program BPN setempat.

Mantan Kades Bindu, Kecamatan Semidang Aji itu divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pengadilan Negeri Palembang, Kamis.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat menyampaikan, terdakwa terseret dalam kasus pungli pengurusan PTSL di desanya pada tahun 2018 di mana saat itu Suherman masih aktif menjabat sebagai kades.

Menurut dia, vonis yang dijatuhkan kepada Suherman sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.