
Eks kades di OKU divonis 6 tahun penjara atas kasus pungli PTSL
Kamis, 21 September 2023 18:04 WIB

Mantan Kades Bindu, Kecamatan Semidang Aji itu divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pengadilan Negeri Palembang, Kamis.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat menyampaikan, terdakwa terseret dalam kasus pungli pengurusan PTSL di desanya pada tahun 2018 di mana saat itu Suherman masih aktif menjabat sebagai kades.
Menurut dia, vonis yang dijatuhkan kepada Suherman sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Pewarta: Edo Purmana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
