Logo Header Antaranews Sumsel

Eks kades di OKU divonis 6 tahun penjara atas kasus pungli PTSL

Kamis, 21 September 2023 18:04 WIB
Image Print
Eks Kades Bindu Suherman divonis 6 tahun penjara atas kasus pungli PTSL, Kamis. (ANTARA/Edo Purmana/23)
Suherman terbukti secara sah melakukan tindak pidana pungli terhadap 366 berkas PTSL dengan nilai selisih sebesar Rp300.000 per berkas untuk memperkaya diri sendiri.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 Huruf (e) tentang tindak pidana korupsi dan divonis 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider denda 4 bulan kurungan.

Meskipun demikian, kata dia, vonis Pengadilan Tipidkor Palembang tersebut belumlah Inkrah karena terdakwa Suherman melalui kuasa hukumnya tidak menerima atas vonis yang dijatuhkan itu.

“Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan banding. Kami masih menunggu hasil bandingnya. Biasanya sekitar dua bulan baru ada hasilnya,” ujarnya.

Saat ini, lanjut dia, terdakwa Suherman masih berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Baturaja untuk diproses hukum lebih lanjut.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks kades di OKU divonis 6 tahun penjara atas kasus pungli PTSL

Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026