
Eks kades di OKU divonis 6 tahun penjara atas kasus pungli PTSL
Kamis, 21 September 2023 18:04 WIB

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 Huruf (e) tentang tindak pidana korupsi dan divonis 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider denda 4 bulan kurungan.
Meskipun demikian, kata dia, vonis Pengadilan Tipidkor Palembang tersebut belumlah Inkrah karena terdakwa Suherman melalui kuasa hukumnya tidak menerima atas vonis yang dijatuhkan itu.
“Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan banding. Kami masih menunggu hasil bandingnya. Biasanya sekitar dua bulan baru ada hasilnya,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, terdakwa Suherman masih berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Baturaja untuk diproses hukum lebih lanjut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks kades di OKU divonis 6 tahun penjara atas kasus pungli PTSL
Pewarta: Edo Purmana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
