
Stefanus Roy Rening divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Rabu, 7 Februari 2024 16:05 WIB

Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp150 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Pontoh.
Terdakwa Stefanus Roy Rening dinyatakan terbukti merintangi penyidikan terhadap Lukas Enembe yang ketika itu terjerat kasus suap dan gratifikasi.
"Menyatakan terdakwa Stefanus Roy Rening telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan korupsi sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," tambah Pontoh.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
