Stefanus Roy Rening divonis 4 tahun 6 bulan penjara

id Stefanus Roy Rening,Lukas Enembe,perintangan penyidikan,KPK

Stefanus Roy Rening divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Pengacara mantan gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, berjalan meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (7/2/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) - Pengacara mantan gubernur Papua mendiang Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp150 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Pontoh.

Terdakwa Stefanus Roy Rening dinyatakan terbukti merintangi penyidikan terhadap Lukas Enembe yang ketika itu terjerat kasus suap dan gratifikasi.

"Menyatakan terdakwa Stefanus Roy Rening telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan korupsi sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," tambah Pontoh.