Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto di Denpasar, Bali, Senin, mengatakan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku Ferdinandus BS (37) terhadap korban berinisial SK (13) terjadi pada Rabu, 4 Januari 2023 di Gate 3 Terminal Keberangkatan Domestik Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Satake Bayu menjelaskan menurut keterangan saksi pelapor berinisial SD yang adalah ayah korban, saat itu berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar untuk melakukan penerbangan dari Denpasar menuju ke Jakarta.
Sekitar pukul 16.00 WITA, korban pergi ke kamar mandi untuk membuang air kecil. Saat hendak masuk ke kamar mandi, korban melihat ada orang yang mengikutinya dari belakang. Korban hanya berpikir bahwa orang tersebut juga hanya akan kencing, karena itu korban tidak menaruh curiga sama sekali.
Setelah itu, korban mencuci tangan di sebuah wastafel dan saat itu pelaku melihat mata korban dan korban merasa seperti dihipnotis oleh terlapor (pelaku) sehingga begitu saja bersedia dituntun oleh pelaku untuk masuk bilik kamar kecil sambil jongkok.
Di dalam toilet, tersangka meminta korban untuk membuka celana, namun korban menolak, namun tetap dipaksa oleh pelaku dan akhirnya karena terus dipaksa korban pun mau mengikuti kemauan pelaku. Pelaku pun melancarkan aksinya untuk melecehkan korban.
Setelah itu, korban dipaksa untuk bersembunyi di dalam kamar mandi dan si pelaku keluar lebih dahulu agar tidak diketahui oleh orang lain.
Usai mengalami tindakan pelecehan tersebut, korban ketakutan sehingga cukup lama di dalam kamar mandi dan setelah beberapa saat baru berani untuk keluar dan melaporkan kejadian tersebut kepada ayah dan ibunya.
Mendengar kejadian yang dialami anak mereka, kedua orang tua korban melaporkannya kepada keamanan Bandara. Pihak keamanan Bandara pun langsung mengecek CCTV yang ada dengan mencocokkan ciri-ciri pria yang disebutkan oleh korban. Beberapa waktu setelah itu, pihak keamanan Bandara berhasil menangkap pelaku FBS.
Orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Penyidik Polda Bali, usai mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat membuat administrasi penyidikan, melakukan VER (Visum Et Repertum) terhadap korban di RSUP Sanglah/Prof. Ngoerah Denpasar, melakukan olah tempat kejadian perkara di Bandara Ngurah Rai, Denpasar dan mengecek rekaman CCTV yang ada di TKP, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Setelah memeriksa lima orang saksi, pada tanggal 5 Januari 2023 pukul 18.00 WITA berdasarkan surat perintah Sp.Han/01/I/2023/Ditreskrimum Polda Bali, penyidik melakukan gelar perkara dan langsung menahan tersangka Ferdinandus Bele Sole bertempat di Rutan Polda Bali.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 76 huruf E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata Kabid Humas Polda Bali Satake Bayu.