KPK perpanjang penahanan tersangka pengacara kasus Lukas Enembe

id Kpk,Stefanus Roy Rening ,Lukas Enembe ,Obstruction of justice ,OOJ

KPK perpanjang penahanan tersangka pengacara kasus Lukas Enembe

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening (SRR), untuk kepentingan penyidikan dugaan dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" (OOJ).

"Tersangka SRR masih dilakukan penahanan oleh tim penyidik untuk 30 hari ke depan sampai dengan 5 September 2023 di Rutan KPK pada Rutan Puspomal Kelapa Gading Jakarta Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ali menerangkan perpanjangan masa penahanan terhadap Stefanus Roy Rening dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

"Penahanan tersebut diperlukan karena masih adanya penjadwalan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka dimaksud," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK pada Selasa (9/5) menahan pengacara Stefanus Roy Rening (SRR) atas dugaan dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan.