Hartati ngotot tak berikan uang kepada Amran

id korupsi, suap, hartati

...Saya tidak pernah punya niat untuk memberikan sumbangan pilkada kepada Amran, tapi uang itu diberikan atas inisiatif dan intervensi Totok Lestiyo terhadap Arim, uang itu diberikan tanpa sepengetahuan saya...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pengusaha Siti Hartati Murdaya bersikeras bahwa ia tidak memberikan uang Rp3 miliar kepada Amran Batalipu untuk mendapat Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha bagi perusahaannya PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cakra Citra Murdaya.
        
"Saya tidak pernah punya niat untuk memberikan sumbangan pilkada kepada Amran, tapi uang itu diberikan atas inisiatif dan intervensi Totok Lestiyo terhadap Arim, uang itu diberikan tanpa sepengetahuan saya," kata Hartati dalam sidang pembacaan nota keberatan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
        
Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum menutut Hartati lima tahun penjara dan denda Rp250 juta karena menyuap mantan Bupati Buol Amran Batalipu sebagai penyelenggara negara sebanyak Rp3 miliar dalam masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada).
        
Tujuan pemberian uang tersebut menurut jaksa adalah untuk mendapatkan surat rekomendasi agar mendapatkan IUP dan HGU seluas 4.500 hektare dan surat untuk mencegah perusahaan lain yaitu PT Sonekeling Buana mendapatkan izin operasi di lahan yang masuk dalam wilayah PT HIP.
        
Tuntutan tersebut didasarkan pada pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
        
Totok Lestiyo dan Arim adalah dua anak buah Hartati yang masing-masing menjabat sebagai direktur dan financial controller di PT HIP.
        
"Saya tidak pernah memerintahkan Arim untuk memberikan sumbangan pilkada tapi uang Rp1 miliar tersebut adalah bantuan sosial untuk mengatasi masalah keamanan yang dilakukan di pabrik sehingga PT HIP bisa beroperasi kembali," tambah Hartati.
        
Hartati mengaku bahwa pada Oktober-Desember 2011 terjadi keributan di pabrik PT HIP di Buol antara oknum Bupati dan oknum dari PT HIP sehingga menyulut 200 orang karyawan meminta kenaikan upah sehingga operasional perusahaan tersebut terhenti dan merugi puluhan miliar.
        
"Sumbangan diberikan berdasarkan keputusan Totok Lestiyo yang memperalat Arim dengan pemberian uang seharusnya diberikan tanpa persetujuan saya namun dilakukan di luar kewenangan saya," jelas Hartati.
        
Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut bahkan menuding pemerintah bahwa inkonsistensi kebijakan yang menyebabkan timbulnya sumbangan pilkada tersebut.
        
"sebab utama permintaan uang pilkada dan pemberian uang adalah karena inkonsistensi kebijakan pemerintah dalam pembatasan pemberian HGU sehingga membuat pelanggaran konstitusi dan bukan merupakan kesalahan saya," jelas Hartati.
       
Ia memohon agar hakim memberikan putusan objektif dan adil.
        
"Visi saya adalah memperjuangkan karyawan dan banyak orang yang menggantungkan penghidupannya kepada saya. Saya dalam usia yang sudah tidak muda sudah tidak punya waktu banyak untuk produktif sehingga saya mohon agar sesegera mungkin dibebaskan agar dapat mengabdi kepada agama dan kemanusiaan," jelas Hartati.
        
Ketua umum Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi) tersebut mengaku selama ini melakukan bisnis secara bersih.
        
"Jika Hartati yang dikenal bersih di dunia usaha, dijerat ke penjara bagaimana nasib pengusaha lainnya?," tambah Hartati.
        
Sambil terisak, ia menjelaskan bahwa hidupnya berubah sejak KPK menahan mantan anggota Dewan Ekonomi Nasional tersebut pada 12 September 2012.
        
"Saya yang sebelumnya produktif berkarya sekarang menjadi pengangguran, sebelumnya produktif dalam berusaha di berbagai bidang dan mendukung pemerintah mengentaskan kemiskinan, termasuk kegiatan sosial menjadi tidak dapat melakukan apa-apa, saya berpisah dengan karyawan saya, kegiatan usaha, kegiatan kerohanian, sampai-sampai pada Oktober lalu saya tidak dapat menghadiri pernikahan anak saya," kata Hartati sambil menangis.
        
Dalam perkara ini Amran Batalipu juga telah dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan dua anak buah Hartati yang memberikan uang yaitu Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono dan Kepala Perwakilan PT HIP di Sulawesi Tengah Yani Ansori telah divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. (ANT)