Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyayangkan pemberian
grasi untuk dua gembong narkoba, Deni Setia Maharwan alias Rapi
Mohammed Majid dan Merika Pranola alias Ola alias Tania, oleh Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono.
"Dengan segala hormat, untuk keputusan grasi itu saya menyatakan
tidak sependapat," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Jakarta,
Jumat.
Pemberian grasi tersebut dikhawatirkan melemahkan semangat
pengenaan efek jera sebagai tujuan akhir keputusan hukum terhadap
terpidana kasus peredaran narkoba.
"Tirulah China dan Singapura. Tidak peduli warga negaranya sendiri,
jika terjerat peredaran narkoba hukumannya pasti berat. Mereka jelas
non-Muslim dan bisa, kita kok tidak," kata Said Aqil.
Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU Andi Najmi Fuaidi juga menyesalkan pemberian grasi tersebut.
Andi menilai itu sebagai tindakan penggunaan hak konstitusional
yang tidak tepat oleh Presiden, karena peredaran narkoba masuk dalam 20
jenis kejahatan serius yang mengancam setiap bangsa sebagaimana
terorisme, korupsi, dan pembunuhan massal atau genocida.
"Pemberian grasi adalah hak konstitusional Presiden. Namun demikian
pemberian grasi atas terpidana kasus peredaran narkoba teramat sangat
mengusik rasa keadilan masyarakat," tegas Andi.
Andi mengkhawatirkan langkah Presiden tersebut dapat menimbulkan
kegalauan kepada kelompok masyarakat yang tengah berjihad memberantas
narkoba.
Seperti diberitakan, setelah diprotes karena mambatalkan hukuman
mati pemilik pabrik narkoba Henky Gunawan, Mahkamah Agung merilis data
tentang dikabulkannya permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba Deni
Setia Maharwan alias Rafi dan Merika Pranola alias Ola alias Tania.
Hukuman mati bagi Deni diganti menjadi hukuman seumur hidup melalui
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G/2012 yang ditandatangani
Presiden pada 25 Januari 2012.
Sementara melalui Keppres Nomor 35/G/2011 tertanggal 26 September
2011, Presiden juga mengubah hukuman Ola dari hukuman mati menjadi
hukuman seumur hidup.
Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan pemberian grasi
tersebut dilakukan Presiden SBY atas dasar pertimbangan konstitusional
dan kemanusiaan. (ANT-S024)
Pengurus PBNU sayangkan pemberian grasi gembong narkoba
...Dengan segala hormat, untuk keputusan grasi itu saya menyatakan tidak sependapat...