Direktur Krimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto (tengah) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi (kedua kanan), Wakil Direktur Ditreskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira (kiri) Kasubdit V Siber AKBP Fitriyanti (kanan) dan pejabat lainnya menunjukkan barang bukti kepada wartawan saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (4/5/2023). Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan.ANTARA FOTO/Nova Wahyudi