Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar mendengarkan pembacaan dakwaan pada sidang pembacaan dakwaan kasus suao PUPR Muara Enim di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel, Kamis (26/12/2019). Agenda sidang tersebut membacakan dakwaan atas kasus suap Bupati Muara Enim Ahmad Yani untuk proyek perbaikan dan pengadaan 16 titik jalan Labupaten senilai 129 Miliar. Antaranews Sumsel/Feny Selly/UJ/19