Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani berdiskusi dengan kuasa hukum pada sidang pembacaan dakwaan kasus suap PUPR Muara Enim di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel, Kamis (26/12/2019). Agenda sidang tersebut membacakan dakwaan atas kasus suap Bupati Muara Enim Ahmad Yani untuk proyek perbaikan dan pengadaan 16 titik jalan Labupaten senilai 129 Miliar. Antaranews Sumsel/Feny Selly/UJ/19