Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Kabupaten Kepulauan Seribu menangkap sembilan unit kapal nelayan yang sedang beroperasi di perairan menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang.
"Ada sembilan kapal yang kami tangkap, tiga kapal kedapatan menggunakan jaring cantrang dan enam kapal menggunakan alat tangkap mini purse seine yang merupakan alat tangkap yang dilarang," kata Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Nurliati di Jakarta, Senin.
Menurut dia sembilan kapal ini ditemukan saat pihaknya melakukan monitoring dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Kepulauan Seribu yang berlangsung selama periode 31 Juli sampai dengan 2 Agustus 2024.
Menurut dia pengawasan operasional kapal nelayan dimaksudkan untuk mengecek dokumen perizinan, alat tangkap, dan jalur penangkapan ikan sesuai dengan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 59 tahun 2020 tentang jalur penangkapan ikan dan penetapan alat tangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan RI sekitar 12 mil dari pulau terdekat.
Berita Terkait
Dokter: Seribu hari pertama jadi periode emas tumbuh kembang anak
Selasa, 29 Oktober 2024 17:11 Wib
Kapal berpenumpang 32 orang alami bocor di Kepulauan Seribu
Minggu, 13 Oktober 2024 18:00 Wib
Pembunuh tukang nasi goreng ditangkap di Kepulauan seribu
Kamis, 18 April 2024 0:48 Wib
Sampoerna Agro backup pasar murah OKI, seribu paket pangan terjangkau disediakan
Senin, 25 Maret 2024 21:41 Wib
Satu warga Taiwan masih dicari buntut kejadian kapal terbalik di Kepulauan Seribu
Selasa, 12 Maret 2024 10:07 Wib
Kapal KM Parikudus membawa puluhan penumpang terbalik di Kepulauan Seribu
Senin, 11 Maret 2024 19:50 Wib
Pj Bupati Empat Lawang tanam seribu bibit cabai di pekarangan rumah dinas
Rabu, 6 Maret 2024 21:23 Wib
Menteri LHK sebut ada lebih seribu ekor harimau sumatra di Pulau Sumatera
Rabu, 6 Maret 2024 19:32 Wib