Murur, skema baru demi jaga keselamatan jamaah Indonesia

id Skema murur, murur, mabit, muzdalifah, haji,berita palembang, berita sumsel

Murur, skema baru demi jaga keselamatan jamaah Indonesia

Jamaah haji bermalam (mabit) di Muzdalifah, Mekah, Arab Saudi, Rabu (28/6/2023). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.)

Laporan itu dibuat berbasis kloter dan selanjutnya diserahkan kepada petugas sektor. Data dari sektor akan dihimpun oleh petugas Daerah Kerja Makkah.

Skema murur akan berlangsung pada 9 Zulhijjah dari pukul 19.00 hingga 22.00 waktu Arab Saudi. Jamaah akan bergerak dari Arafah, melewati Muzdalifah, tidak turun untuk Mabit di Muzdalifah, tapi langsung menuju Mina.

Satgas Mina yang menjadi tanggung jawab petugas Daker Makkah akan bergerak dari Arafah ke Mina lebih awal, pukul 13.30 WAS pada 9 Zulhijjah, untuk menyambut kedatangan jamaah.

Pergerakan jamaah dengan skema murur dari Arafah ini akan dilakukan berbasis daftar nama jamaah yang sudah diusulkan. Jamaah berkumpul di pintu keberangkatan maktab di Arafah setelah Magrib untuk diberangkatkan melintas Muzdalifah dan langsung ke Mina.

Sementara untuk pergerakan jamaah dengan skema normal, sistem taraddudi dari Arafah ke Muzdalifah akan dimulai pukul 22.00 WAS, setelah proses pergerakan skema murur selesai.


Alur murur

Kementerian Agama telah melakukan serangkaian pembahasan mengenai skema murur ini dengan otoritas Arab Saudi sebelum ditetapkan. Menurut catataan, lebih dari lima kali pembahasan, antara lain dilakukan dengan pihak Masyariq dan Naqabah (Organda Saudi).

Dalam proses pembahasan dan kajian ini, PPIH Arab Saudi juga telah berkirim surat ke Kementerian Umrah dan Haji Arab Saudi.

Di Tanah Air, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief melakukan safari ke sejumlah ormas keagamaan untuk juga mendiskusikan masalah murur, antara lain berkunjung ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU).

Setelah melalui proses kajian, dipilih skema murur didahulukan. Alasan jamaah dengan skema murur didahulukan pergerakannya dari Arafah, yang paling utama adalah menghindari kepadatan dan masyaqqah yang lebih besar. Apalagi, jamaah yang ikut dalam skema ini masuk kategori risti, lansia, dan kaum disabilitas.