Washington (ANTARA) - Komite Regulasi DPR AS meloloskan rencana undang-undang (RUU) yang menjatuhkan sanksi bagi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai respons atas permintaan jaksa ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel.
Pemungutan suara pada Senin (3/6) untuk meloloskan draf "Undang-Undang Penanggulangan Pengadilan Ilegal" berakhir dengan 9 suara setuju dan 3 menentang.
Pada 20 Mei, jaksa ICC Karim Khan mengajukan permintaan agar surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Galant, serta para petinggi Hamas–kelompok perlawanan Palestina.
RUU yang diloloskan pada Senin itu memungkinkan ICC dan pihak-pihak asing lain yang mendukungnya untuk dijatuhi sanksi karena berupaya menangkap, menahan, atau mengadili orang-orang yang dilindungi oleh AS dan para sekutunya.
Definisi orang yang dilindungi dalam RUU itu mencakup warga negara asing atau penduduk sah di negara-negara sekutu AS yang tidak setuju dengan keputusan ICC.
Berita Terkait
DPR RI akan ikuti putusan MK jika RUU Pilkada hingga 27 Agustus belum sah
Kamis, 22 Agustus 2024 13:38 Wib
Sejumlah komika ikut ramaikan unjuk rasa di depan gedung DPR RI
Kamis, 22 Agustus 2024 13:00 Wib
Judicial Review UU PPSK berlanjut, fokus pada dua ketentuan
Kamis, 22 Agustus 2024 12:39 Wib
Pengamat: Putusan Mahkamah Konstitusi ubah politik di daerah
Selasa, 20 Agustus 2024 16:33 Wib
Presiden Biden tolak keputusan ICC untuk keluarkan surat penangkapan Netanyahu
Selasa, 21 Mei 2024 11:23 Wib
MK tolak gugatan sengketa Pileg PDIP karena dinilai tak konsisten
Selasa, 21 Mei 2024 10:50 Wib
Senator AS ancam sanksi keras ICC jika perintahkan tangkap Netanyahu
Selasa, 7 Mei 2024 9:49 Wib
Mahfud MD sebut Pemilu dari sudut hukum sudah selesai
Senin, 22 April 2024 17:06 Wib