DPR Amerika loloskan RUU untuk jatuhkan sanksi bagi ICC terkait Israel

id icc,mahkamah pidana,israel,amerika,palestina,gaza

DPR Amerika loloskan RUU untuk jatuhkan sanksi bagi ICC terkait Israel

Logo Mahkamah Pidana Internasional, International Criminal Court (ICC). (ANTARA/HO-Wkipedia/pri.)

"Jika ICC bersikeras mengincar Israel, sebuah negara demokrasi yang sedang membela diri dari kejahatan, AS harus melawan mereka dan memastikan konsekuensi bagi para birokrat internasional ini," kata Pemimpin Mayoritas DPR AS Steve Scalise dalam sebuah pernyataan.

Pada 7 Oktober, Hamas melancarkan serangan besar-besaran ke wilayah Israel, yang menewaskan hampir 1.200 orang dan menyandera sekitar 240 orang lainnya, menurut Tel Aviv.

Israel kemudian melancarkan operasi militer di Jalur Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 36.400 orang di wilayah kantong Palestina itu, menurut otoritas setempat.

Menurut Scalise, Hamas "sepenuhnya bertanggung jawab" atas kematian para korban dalam konflik tersebut.

Pemerintah AS di bawah Presiden Joe Biden sangat menentang undang-undang tersebut, kata Gedung Putih dalam pernyataannya pada Senin.

Ada cara yang lebih efektif untuk melindungi Israel dan mempertahankan posisi AS di ICC, sebut pernyataan itu, seraya menambahkan bahwa pemerintah siap bekerja sama dengan anggota parlemen untuk opsi-opsi lain.

Sumber: Sputnik


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR AS loloskan RUU untuk jatuhkan sanksi bagi ICC terkait Israel