Istanbul (ANTARA) - Nikaragua pada Jumat (1/3) mengadukan Jerman ke Mahkamah Internasional (ICJ/International Court of Justice) atas tuduhan "memudahkan" genosida di Gaza.
"Nikaragua berpendapat bahwa.... Jerman memudahkan genosida terjadi, tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan segala upaya guna mencegah genosida," kata ICJ melalui pernyataan.
Menurut Nikaragua, kata ICJ, "fasilitasi" itu ditunjukkan Jerman dengan memberikan dukungan politik, keuangan, dan militer kepada Israel.
Fasilitasi Jerman itu, menurut Nikaragua, juga dilakukan dengan menghentikan pendanaan ke Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa urusan Pekerjaan dan Pemulihan bagi Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA).
Berita Terkait
Putin sebut di Gaza bukan perang, tapi penghancuran total penduduk sipil
Kamis, 6 Juni 2024 10:33 Wib
Parlemen Israel bahas RUU nyatakan UNRWA "organisasi teroris"
Kamis, 30 Mei 2024 16:50 Wib
Kolombia putus hubungan dengan Israel akibat "genosida" di Jalur Gaza
Kamis, 2 Mei 2024 11:41 Wib
Dukung seruan Spanyol, Norwegia siap akui Palestina merdeka
Sabtu, 13 April 2024 13:45 Wib
Pungkas penderitaan penduduk Gaza
Jumat, 29 Maret 2024 16:00 Wib
Korban tewas agresi Israel di Jalur Gaza capai 30.534 orang
Senin, 4 Maret 2024 17:28 Wib
Pemimpin dunia hanya melongo genosida terulang persis sama di Gaza
Selasa, 13 Februari 2024 14:12 Wib
Hamas sebut agenda utama rezim Zionis genosida
Senin, 12 Februari 2024 16:25 Wib