Istanbul (ANTARA) - Nikaragua pada Jumat (1/3) mengadukan Jerman ke Mahkamah Internasional (ICJ/International Court of Justice) atas tuduhan "memudahkan" genosida di Gaza.
"Nikaragua berpendapat bahwa.... Jerman memudahkan genosida terjadi, tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan segala upaya guna mencegah genosida," kata ICJ melalui pernyataan.
Menurut Nikaragua, kata ICJ, "fasilitasi" itu ditunjukkan Jerman dengan memberikan dukungan politik, keuangan, dan militer kepada Israel.
Fasilitasi Jerman itu, menurut Nikaragua, juga dilakukan dengan menghentikan pendanaan ke Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa urusan Pekerjaan dan Pemulihan bagi Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA).
Berita Terkait
AS tolak laporan Amnesti yang sebut Israel lakukan genosida di Gaza
Jumat, 6 Desember 2024 13:07 Wib
Paus Fransiskus desak penyelidikan atas genosida di JalurGaza
Senin, 18 November 2024 9:32 Wib
Utusan Palestina: Israel sedang lancarkan perang terbuka terhadap PBB
Jumat, 1 November 2024 10:29 Wib
Pemimpin dunia didorong mobilisasi kekuatan untuk akhiri genosida Gaza
Sabtu, 26 Oktober 2024 10:00 Wib
Putin sebut di Gaza bukan perang, tapi penghancuran total penduduk sipil
Kamis, 6 Juni 2024 10:33 Wib
Parlemen Israel bahas RUU nyatakan UNRWA "organisasi teroris"
Kamis, 30 Mei 2024 16:50 Wib
Kolombia putus hubungan dengan Israel akibat "genosida" di Jalur Gaza
Kamis, 2 Mei 2024 11:41 Wib
Dukung seruan Spanyol, Norwegia siap akui Palestina merdeka
Sabtu, 13 April 2024 13:45 Wib