Istanbul (ANTARA) - Nikaragua pada Jumat (1/3) mengadukan Jerman ke Mahkamah Internasional (ICJ/International Court of Justice) atas tuduhan "memudahkan" genosida di Gaza.
"Nikaragua berpendapat bahwa.... Jerman memudahkan genosida terjadi, tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan segala upaya guna mencegah genosida," kata ICJ melalui pernyataan.
Menurut Nikaragua, kata ICJ, "fasilitasi" itu ditunjukkan Jerman dengan memberikan dukungan politik, keuangan, dan militer kepada Israel.
Fasilitasi Jerman itu, menurut Nikaragua, juga dilakukan dengan menghentikan pendanaan ke Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa urusan Pekerjaan dan Pemulihan bagi Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA).
Berita Terkait
Dukung seruan Spanyol, Norwegia siap akui Palestina merdeka
Sabtu, 13 April 2024 13:45 Wib
Pungkas penderitaan penduduk Gaza
Jumat, 29 Maret 2024 16:00 Wib
Korban tewas agresi Israel di Jalur Gaza capai 30.534 orang
Senin, 4 Maret 2024 17:28 Wib
Pemimpin dunia hanya melongo genosida terulang persis sama di Gaza
Selasa, 13 Februari 2024 14:12 Wib
Hamas sebut agenda utama rezim Zionis genosida
Senin, 12 Februari 2024 16:25 Wib
Iran dukung gugatan genosida terhadap Israel di Mahkamah Internasional
Kamis, 11 Januari 2024 15:21 Wib
PBB: kelaparan, rusaknya permukiman perkuat tudingan genosida di Gaza
Kamis, 11 Januari 2024 13:34 Wib
Amerika Serikat tak melihat adanya bukti Israel lakukan genosida di Gaza
Kamis, 4 Januari 2024 15:43 Wib