"Kalau yang sudah-sudah itu paling lama tiga bulan di-asesmen. Namun, semua ini dikembalikan pada hasil asesmen serta kesiapan lingkungan dan orang tuanya," kata dia.
Selain menangkap 21 pelaku tawuran, polisi mengamankan barang bukti berupa dua celurit dan kayu berpaku.
Seorang pemuda yang kedapatan memiliki dan membawa celurit sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku tawuran.
"Pasti akan kita proses hukum, terutama remaja pelaku tawuran yang membawa senjata tajam," kata Harryo.
Berita Terkait
Polisi Palembang perketat pengamanan jalur truk ODOL tekan lakalantas
Rabu, 22 Mei 2024 7:23 Wib
Pedagang di Palembang jaga dan prioritaskan kesehatan hewan kurban
Selasa, 21 Mei 2024 20:36 Wib
KPK sidik korupsi pengadaan barang dan jasa di Telkom Group
Selasa, 21 Mei 2024 17:16 Wib
Timnas Indonesia satu grup dengan Vietnam di Piala AFF 2024
Selasa, 21 Mei 2024 16:49 Wib
Dewas KPK tunda sidang putusan etik Nurul Ghufron
Selasa, 21 Mei 2024 16:42 Wib
Lansia hindari minum kopi dan es saat perut kosong di perjalanan
Selasa, 21 Mei 2024 16:13 Wib
Polisi bongkar pabrik narkotika rumahan
Selasa, 21 Mei 2024 16:10 Wib
Tiga mobil tabrakan beruntun di tol, ternyata ada anak kecil nyeberang
Selasa, 21 Mei 2024 16:04 Wib