Semen Baturaja terungkap pernah beli 62.621 ton pasir besi AMG
Mataram (ANTARA) - Perseroan Terbatas (PT) Semen Baturaja terungkap pernah membeli 62.621 ton pasir besi produk tambang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) yang melaksanakan operasi penambangan di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
"Itu pembelian sesuai dengan kontrak kami sejak 2020," kata Manajer Senior Pengadaan Cadangan PT Semen Baturaja Muhammad Furqon memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi tambang PT AMG dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Muhammad Furqon menyebutkan ada enam kontrak yang terjalin dalam pembelian material pasir besi untuk memenuhi kebutuhan bahan baku pembuatan semen tersebut.
"Sesuai dengan BAP (berita acara pemeriksaan), itu kontrak ada yang pada tahun 2020, 2021, dan 2022. Ada yang langsung ke AMG, ada yang melalui PT SID (Semen Indonesia Distributor)," ujarnya.
Untuk kontrak pembelian secara langsung kepada PT AMG, kata dia, dilaksanakan berdasarkan adanya surat kuasa dari Direktur PT Semen Baturaja.
"Yang langsung ke AMG itu ada dua kontrak," ucap dia.
Kontrak pertama, lanjut dia, berlangsung pada tanggal 26 November 2020 dengan dua kali penerimaan barang, yakni pada bulan Desember 2020 dan Februari 2021.
Selanjutnya, kontrak kedua terjalin pada bulan 8 Maret 2021 dengan dua kali pengiriman barang, yakni pada bulan Maret dan Mei 2021.
"Untuk satu kali pengiriman itu, jumlah tonasenya rata-rata 7.500 ton dengan harga beli Rp420 ribu per kilogram," katanya.
Selanjutnya, empat kontrak pembelian melalui PT SID sebagai perantara berlangsung pada tahun 2020 sampai 2022.
"Itu pembelian sesuai dengan kontrak kami sejak 2020," kata Manajer Senior Pengadaan Cadangan PT Semen Baturaja Muhammad Furqon memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi tambang PT AMG dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Muhammad Furqon menyebutkan ada enam kontrak yang terjalin dalam pembelian material pasir besi untuk memenuhi kebutuhan bahan baku pembuatan semen tersebut.
"Sesuai dengan BAP (berita acara pemeriksaan), itu kontrak ada yang pada tahun 2020, 2021, dan 2022. Ada yang langsung ke AMG, ada yang melalui PT SID (Semen Indonesia Distributor)," ujarnya.
Untuk kontrak pembelian secara langsung kepada PT AMG, kata dia, dilaksanakan berdasarkan adanya surat kuasa dari Direktur PT Semen Baturaja.
"Yang langsung ke AMG itu ada dua kontrak," ucap dia.
Kontrak pertama, lanjut dia, berlangsung pada tanggal 26 November 2020 dengan dua kali penerimaan barang, yakni pada bulan Desember 2020 dan Februari 2021.
Selanjutnya, kontrak kedua terjalin pada bulan 8 Maret 2021 dengan dua kali pengiriman barang, yakni pada bulan Maret dan Mei 2021.
"Untuk satu kali pengiriman itu, jumlah tonasenya rata-rata 7.500 ton dengan harga beli Rp420 ribu per kilogram," katanya.
Selanjutnya, empat kontrak pembelian melalui PT SID sebagai perantara berlangsung pada tahun 2020 sampai 2022.