Semen Baturaja terungkap pernah beli 62.621 ton pasir besi AMG
Mataram (ANTARA) - Perseroan Terbatas (PT) Semen Baturaja terungkap pernah membeli 62.621 ton pasir besi produk tambang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) yang melaksanakan operasi penambangan di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
"Itu pembelian sesuai dengan kontrak kami sejak 2020," kata Manajer Senior Pengadaan Cadangan PT Semen Baturaja Muhammad Furqon memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi tambang PT AMG dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Muhammad Furqon menyebutkan ada enam kontrak yang terjalin dalam pembelian material pasir besi untuk memenuhi kebutuhan bahan baku pembuatan semen tersebut.
"Sesuai dengan BAP (berita acara pemeriksaan), itu kontrak ada yang pada tahun 2020, 2021, dan 2022. Ada yang langsung ke AMG, ada yang melalui PT SID (Semen Indonesia Distributor)," ujarnya.
Untuk kontrak pembelian secara langsung kepada PT AMG, kata dia, dilaksanakan berdasarkan adanya surat kuasa dari Direktur PT Semen Baturaja.
"Yang langsung ke AMG itu ada dua kontrak," ucap dia.
Kontrak pertama, lanjut dia, berlangsung pada tanggal 26 November 2020 dengan dua kali penerimaan barang, yakni pada bulan Desember 2020 dan Februari 2021.
Selanjutnya, kontrak kedua terjalin pada bulan 8 Maret 2021 dengan dua kali pengiriman barang, yakni pada bulan Maret dan Mei 2021.
"Untuk satu kali pengiriman itu, jumlah tonasenya rata-rata 7.500 ton dengan harga beli Rp420 ribu per kilogram," katanya.
Selanjutnya, empat kontrak pembelian melalui PT SID sebagai perantara berlangsung pada tahun 2020 sampai 2022.
"Kontrak pertama itu pada tahun 2020, itu tanggal 9 Juni 2020. Dikirimnya material pasir besi pada bulan Juli 2020," ujar Furqon.
kontrak kedua pada tanggal 4 Agustus 2021 dengan pengiriman 8.254 ton pada bulan September 2021.
Kontrak ketiga pada tanggal 14 April 2022 untuk pembelian 7.849 ton. Barang dikirim pada bulan April 2022.
Kontrak terakhir untuk pengiriman 7.800 ton padabulan Mei 2022, PT Semen Baturaja membeli material berdasarkan kontrak pada bulan 9 Mei 2022.
"Total pembelian 62.000 ton itu Rp23,47 miliar," ucapnya.
Furqon mengakui ada beberapa kegiatan pengiriman barang yang tidak bertepatan dengan penandatanganan kontrak.
"Iya, jadi pengiriman itu tergantung pada permintaan kami. Jadi, memang ada kontraknya lebih dahulu, pengiriman yang belakangan," ujar dia.
Sebagai perusahaan yang memproduksi semen, Furqon mengakui bahwa produk tambang PT AMG adalah salah satu yang memenuhi kriteria bahan baku dalam pembuatan semen PT SID.
"Jadi, secara kualitas, memang produk PT AMG memenuhi standar kami. Itu kami lihat dari kandungan Fe2O3 (unsur senyawa kimia pasir besi)," kata Furqon.
Terkait dengan legalitas penambangan PT AMG, dia mengatakan bahwa pihaknya tidak melihat secara lengkap hingga persoalan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB).
"Cukup dengan IUP-OP (izin usaha pertambangan operasi produksi). Kalau persoalan RKAB, kami enggak tahu itu. Pada intinya dikatakan ini barang siap, dan ada pernyataan clean and clear, kami beli," ujarnya.
"Itu pembelian sesuai dengan kontrak kami sejak 2020," kata Manajer Senior Pengadaan Cadangan PT Semen Baturaja Muhammad Furqon memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi tambang PT AMG dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Muhammad Furqon menyebutkan ada enam kontrak yang terjalin dalam pembelian material pasir besi untuk memenuhi kebutuhan bahan baku pembuatan semen tersebut.
"Sesuai dengan BAP (berita acara pemeriksaan), itu kontrak ada yang pada tahun 2020, 2021, dan 2022. Ada yang langsung ke AMG, ada yang melalui PT SID (Semen Indonesia Distributor)," ujarnya.
Untuk kontrak pembelian secara langsung kepada PT AMG, kata dia, dilaksanakan berdasarkan adanya surat kuasa dari Direktur PT Semen Baturaja.
"Yang langsung ke AMG itu ada dua kontrak," ucap dia.
Kontrak pertama, lanjut dia, berlangsung pada tanggal 26 November 2020 dengan dua kali penerimaan barang, yakni pada bulan Desember 2020 dan Februari 2021.
Selanjutnya, kontrak kedua terjalin pada bulan 8 Maret 2021 dengan dua kali pengiriman barang, yakni pada bulan Maret dan Mei 2021.
"Untuk satu kali pengiriman itu, jumlah tonasenya rata-rata 7.500 ton dengan harga beli Rp420 ribu per kilogram," katanya.
Selanjutnya, empat kontrak pembelian melalui PT SID sebagai perantara berlangsung pada tahun 2020 sampai 2022.
"Kontrak pertama itu pada tahun 2020, itu tanggal 9 Juni 2020. Dikirimnya material pasir besi pada bulan Juli 2020," ujar Furqon.
kontrak kedua pada tanggal 4 Agustus 2021 dengan pengiriman 8.254 ton pada bulan September 2021.
Kontrak ketiga pada tanggal 14 April 2022 untuk pembelian 7.849 ton. Barang dikirim pada bulan April 2022.
Kontrak terakhir untuk pengiriman 7.800 ton padabulan Mei 2022, PT Semen Baturaja membeli material berdasarkan kontrak pada bulan 9 Mei 2022.
"Total pembelian 62.000 ton itu Rp23,47 miliar," ucapnya.
Furqon mengakui ada beberapa kegiatan pengiriman barang yang tidak bertepatan dengan penandatanganan kontrak.
"Iya, jadi pengiriman itu tergantung pada permintaan kami. Jadi, memang ada kontraknya lebih dahulu, pengiriman yang belakangan," ujar dia.
Sebagai perusahaan yang memproduksi semen, Furqon mengakui bahwa produk tambang PT AMG adalah salah satu yang memenuhi kriteria bahan baku dalam pembuatan semen PT SID.
"Jadi, secara kualitas, memang produk PT AMG memenuhi standar kami. Itu kami lihat dari kandungan Fe2O3 (unsur senyawa kimia pasir besi)," kata Furqon.
Terkait dengan legalitas penambangan PT AMG, dia mengatakan bahwa pihaknya tidak melihat secara lengkap hingga persoalan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB).
"Cukup dengan IUP-OP (izin usaha pertambangan operasi produksi). Kalau persoalan RKAB, kami enggak tahu itu. Pada intinya dikatakan ini barang siap, dan ada pernyataan clean and clear, kami beli," ujarnya.