Palembang (ANTARA) - Unit Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melayani pendaftaran sekitar 309 lebih merek dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sejak Januari hingga November 2023.
"Pelayanan pendaftaran merek dan kekayaan intelektual lainnya dilakukan melalui loket pelayanan yang ada di kanwil dan klinik pelayanan bergerak (mobile intellectual property clinic)," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan, permohonan kekayaan intelektual (KI) tersebut seperti pendaftaran merek, hak cipta, hak paten, indikasi geografis, kekayaan intelektual komunal (KIK) dan desain industri.
"Suatu kekayaan intelektual itu perlu dilindungi agar tidak disalahgunakan, dibajak, atau ditiru oleh pihak lain, selain itu suatu kekayaan intelektual yang telah didaftarkan memiliki dampak ekonomi yang baik," ujarnya.
Melalui pelayanan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual tersebut, pihaknya bisa menghimpun dan menyumbangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hampir dua miliar rupiah.
Untuk mengoptimalkan pelayanan kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat umum dan pelaku UMKM serta meningkatkan PNBP dari pelayan tersebut, pihaknya gencar menyosialisasikan pentingnya mendaftarkan KI dan intensif melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta.
Hak kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang penting dipahami masyarakat, terutama pelaku industri kreatif.
Keberadaan KI ini dapat memberikan perlindungan hukum kepada si pencipta sesuai peraturan perundang-undangan tentang hak kekayaan intelektual.
Permohonan pendaftaran kekayaan intelektual di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan.
Peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual tersebut membuktikan kegiatan sosialisasi yang gencar dilakukan selama ini berhasil meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual agar tidak diakui orang lain sebagai karya mereka, kata Kakanwil Ilham.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel-Pemkab Banyuasin inventarisasi kekayaan intelektual
Kamis, 17 Oktober 2024 16:10 Wib
Kemenkumham Sumsel fasilitasi perguruan tinggi bentuk Sentra KI
Senin, 7 Oktober 2024 20:30 Wib
Kopi robusta Lahat tersertifikasi indikasi geografis
Minggu, 6 Oktober 2024 6:04 Wib
Kemenkumham Sumsel resmikan Klinik Kekayaan Intelektual di Universitas Kader Bangsa
Rabu, 2 Oktober 2024 23:09 Wib
Kemenkumham terbitkan sertifikat indikasi geografis Kopi Lahat
Rabu, 11 September 2024 18:14 Wib
Menkumham Supratman: Festival KI 2024 untuk kolaborasi program nasional
Minggu, 8 September 2024 18:10 Wib
Sumatera Selatan miliki potensi besar kekayaan intelektual indikasi geografis
Minggu, 8 September 2024 10:25 Wib
Kemenkumham Sumsel bukukan PNBP Rp1,528 miliar dari pelayanan KI
Sabtu, 7 September 2024 6:21 Wib