Kemenkumham terbitkan sertifikat indikasi geografis Kopi Lahat

id Kemenkumham, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel, kekayaan intelektual, ig, indikasi geografis, ko

Kemenkumham terbitkan sertifikat indikasi geografis Kopi Lahat

Tanaman dan buah kopi robusta (ANTARA/Yudi Abdullah/24)

Palembang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Agustus 2024 secara resmi menerbitkan sertifikat pencatatan kekayaan intelektual Indikasi Geografis (IG) terhadap kopi robusta Kabupaten Lahat.

"Sertifikat itu diberikan kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Jurai Tue Kopi Robusta Lahat," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan pencatatan kekayaan intelektual IG tersebut melalui proses yang cukup panjang setelah diterimanya berkas pendaftarannya pada 18 Juni 2021.

Sebelum diterbitkannya sertifikat pencatatan kekayaan intelektual IG, kata dia, Tim Kemenkumham Sumsel bersama Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI pada Juli 2024 turun ke Kabupaten Lahat melakukan pemeriksaan substantif.

Dalam kegiatan pemeriksaan substantif itu, lanjutnya, dilakukan diskusi langsung dengan beberapa kelompok tani untuk memperoleh informasi sebanyak-banyaknya terkait kopi Lahat guna ditindaklanjuti dalam rapat penetapan kelayakan Kopi Robusta Lahat sebagai IG, ujarnya.

Menurut dia, Kabupaten Lahat adalah salah satu penyumbang produksi kopi robusta terbesar di Sumatera Selatan dengan luas wilayah perkebunan kopi mencapai 54.032 hektare.

Kabupaten dengan kontur tanah berbukit-bukit rata-rata ketinggian tanam bervariasi antara (100 -1.000) mdpl itu, cukup ideal untuk pohon kopi robusta. Adapun beberapa area penghasil kopi di Kabupaten Lahat yakni area Merapi, area Gumay Ulu, dan area Kota Agung.

Menurutnya, Kopi Robusta Lahat mempunyai karakteristik, perisa (flavor) kompleks, kekentalannya (body) yang kuat dan rasa manis yang tinggi (sweetnes) dengan cita rasa khas karamel, coklat, dan gula aren yang menonjol.

Sebelumnya Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan pencatatan sertifikat IG tersebut merupakan bentuk komitmen seluruh anggota MPIG untuk menumbuhkan ekonomi di daerah, sehingga rantai perdagangan atas produk Kopi Lahat yang dihasilkan petani dapat terserap pangsa pasar yang lebih luas.

Karakteristik dan ciri khas Kopi Lahat yang telah diakui itu, kata dia, diharapkan melalui perlindungan IG, kopi robusta itu mendapat pengakuan atas mutu dan kekhasan produk, serta melestarikan tradisi tata cara produksi kopi (adat istiadat) kabupaten setempat.

“Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) IG diberikan selama ciri dan kualitas tertentu yang menjadi dasar bagi perlindungan atas IG kopi Lahat tersebut masih ada dengan dokumen deskripsi yang tidak terpisahkan dari pencatatan dalam sertifikat," ujar Ilham.