Gubernur Fatoni imbau jangan sampai kendaraan terblokir karena tak bayar pajak

id samsat palembang, gubernur sumsel,bayar pajak, kendaraan

Gubernur Fatoni imbau jangan sampai kendaraan terblokir karena tak bayar pajak

Pj Gubernur Sumsel H Agus Fatoni saat melakukan sidak ke Kantor Samsat Palembang I di Kota Palembang. (ANTARA/HO/Diskominfo)

Palembang, Sumsel (ANTARA) - Penjabat Gubernur Sumatera Selatan H Agus Fatoni mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak agar data kendaraan miliknya tidak terblokir karena menunggak pajak.

Hal itu disampaikan oleh Pj Gubernur Sumsel saat meninjau pelayanan di Kantor Samsat Palembang I.

Pemerintah mulai menerapkan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) pada tahun ini. Pemblokiran atau penghapusan data kendaraan dilakukan setelah STNK mati lima tahun tidak diperpanjang selama dua tahun.

Penghapusan data itu sesuai dengan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Saya meminta masyarakat tidak lupa untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Karena jika lewat dua tahun tidak bayar, Polri akan memblokir data kendaraan," ujar Fatoni.

Dijelaskan Fatoni, pajak yang dibayarkan masyarakat akan menjadi pendapatan daerah dan negara.

Uang pajak itu, lanjutnya, akan dikembalikan lagi ke masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan.

"Untuk itu, saya sidak ke Kantor Samsat Palembang I ini memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Jangan ada anggapan pelayanan yang diberikan menyusahkan, harus ada kemudahan agar masyarakat taat membayar pajak," ungkapnya.