Polisi tangkap belasan remaja tawuran sebabkan satu orang meninggal

id polres metro tangerang,tawuran remaja,remaja tawuran satu meninggal

Polisi tangkap belasan remaja tawuran sebabkan satu orang meninggal

Ilustrasi - Polisi menangkap 13 orang remaja pelaku aksi tawuran di Kabupaten Tangerang. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)


Dari hasil pemeriksaan bahwa remaja itu melakukan tawuran setelah janjian melalui akun media sosial antarkedua kelompok.

Untuk empat orang yg diduga pengelola akun medsos (admin) saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, karena memposting ajakan tawuran dan video yang menampilkan kekerasan.

Kapolres Zain mengungkapkan kasus ini diungkap berawal dari laporan keluarga korban yang menyatakan bahwa adiknya berinisial FT meninggal dunia akibat dari aksi begal.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan di TKP dan berdasarkan rekaman CCTV, ternyata kejadian ini merupakan aksi tawuran dua kelompok remaja.

Belasan pelaku itu telah janjian sebelumnya untuk melakukan tawuran melalui media sosial Instagram Tugustres melawan akun Instagram Aliansi12. Kedua kelompok ini juga sudah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam.

Kapolres mengimbau para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak secara ketat, awasi jam malam dan penggunaan media sosial anak.

Cek secara rutin penggunaan handphone anak, agar kejadian tawuran janjian melalui medsos tidak terus terulang dan dapat diantisipasi sejak awal.

Dari para pelaku yang ditangkap, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam jenis corbek panjang dan celurit yang digunakan untuk melukai korbannya.

Kapolres menambahkan para pelaku penganiaya hingga korban meninggal dunia itu masih banyak yang berusia di bawah umur dan berstatus pelajar, sehingga Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak maupun P2TP2A dilibatkan untuk menangani dan mendampingi kasus ini.

"Para pelaku sudah ditahan di Kantor Polsek Neglasari, mereka kami jerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat 3 atau 358 KUHP, Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kapolres.