Pembakar lahan tertangkap tangan

id Pembakaran lahan, Tim Satgas Karhutla,Karhutla ,Pembakaran lahan dan hutan

Pembakar lahan tertangkap tangan

Pelaku pembakaran lahan AH (40) saat diamankan Tim Satgas Karhutla di Desa Baru, Kecamatan Daha Barat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. (ANTARA/HO-Polres HSS)

Kandangan (ANTARA) - Tim Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) gabungan TNI-Polri menangkap seorang pria berinisial AH (40), warga Desa Baru, Kecamatan Daha Barat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, saat melakukan pembakaran lahan.

"Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana karena tindak pidana sengaja melakukan pembakaran yang dapat menimbulkan bahaya umum," kata Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS) AKBP Leo Martin Pasaribu di Kandangan, Minggu.

Penangkapan pelaku dilakukan Tim Satgas Karhutla pada Sabtu (19/8) sore sekitar pukul 17.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA).

Dia menjelaskan kronologi penangkapan pelaku tersebut. Saat itu Tim Satgas Karhutla bersama masyarakat sedang melaksanakan patroli dalam rangka memadamkan api di lahan yang terbakar di Desa Baru, Daha Barat.