Kabupaten Bogor (ANTARA) - Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) meminta Polri transparan dalam mengusut kasus yang menewaskan anaknya di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Kami mohon kasus ini nanti dapat transparan, dapat kami dengarkan hasil akhir dari kasus yang dialami anak kami," kata ayah dari Bripda IDF, Y Pandi saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Selasa malam.
Ia berterima kasih kepada Kapolres Bogor beserta jajaran yang sedang melakukan penyidikan atas kelalaian yang menyebabkan anaknya tewas tertembak.
"Terima kasih kepada Kapolres Bogor yang tadi telah menjelaskan hasil yang telah kami dan tim kuasa hukum dengarkan semuanya," ujarnya.
Sementara, Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Bripda IDF, Jelani Christo menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum mengenai unsur pidana yang menyebabkan Bripda IDF meninggal dunia.
"Proses hukum ini akan terus kita kawal dan jaga agar semua bisa terbuka," ujar Jelani yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandau Borneo Keadilan.
Kuasa hukum lainnya, Yustinus Stein Siahaan mengungkapkan bahwa banyak fakta-fakta masuk akal diungkapkan oleh Kepolisian mengenai peristiwa yang menewaskan Bripda IDF.
Namun, pihaknya mengaku memiliki sejumlah petunjuk lain yang akan dikaji secara bersama-sama tim kuasa hukum Bripda IDF.
"Kami sendiri oleh tim kuasa hukum untuk mungkin bisa berkolaborasi memberi masukan kepada tim penyidik, sehingga kasus ini bisa lebih jelas lagi," kata Yustinus dari Tim Hotman 911.
Sebelumnya, Bripda IDF tewas tertembak akibat kelalaian rekan kerjanya yang memperlihatkan senjata api rakitan ilegal pada Minggu (23/7) di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338.
Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan untuk tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Keduanya terancam pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Berita Terkait
AS ingin negara-negara Arab kirim pasukan perdamaian ke Jalur Gaza
Rabu, 15 Mei 2024 19:23 Wib
Israel luncurkan operasi kontraterorisme di Rafah
Selasa, 7 Mei 2024 16:26 Wib
Pemimpin dunia hanya melongo genosida terulang persis sama di Gaza
Selasa, 13 Februari 2024 14:12 Wib
Helikopter IDF turut tembak warga Israel saat serangan Hamas 7 Oktober
Senin, 20 November 2023 13:54 Wib
Polres Bogor rekonstruksi 75 adegan kasus tertembaknya Bripda IDF
Selasa, 8 Agustus 2023 13:19 Wib
Densus 88 dan Polres Bogor tangani kasus penembakan antar anggota
Kamis, 27 Juli 2023 8:26 Wib
Israel tak izinkan interogasi terkait kematian jurnalis Al Jazeera
Rabu, 7 Desember 2022 13:04 Wib
Tentara Israel bunuh warga Palestina berpisau di Tepi Barat
Sabtu, 1 Januari 2022 8:09 Wib