Selain itu, ada beberapa perjalanan KA jarak jauh di wilayah kerja PT KAI Divre III Palembang yang juga mengalami perubahan percepatan waktu per 1 Juni 2023, yaitu KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau, untuk keberangkatan dari Stasiun Kertapati tidak berubah, tetap pukul 09.00 WIB.
Namun di Stasiun Payakabung, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Tebing Tinggi, Kota Padang ada perubahan jadwal keberangkatan, rata-rata lebih cepat 5 menit. Secara keseluruhan waktu tempuh sebelumnya 7 jam 15 menit, kini menjadi 6 jam 50 menit (lebih cepat 25 menit).
Untuk KA Bukit Serelo relasi Lubuklinggau-Kertapati, untuk keberangkatan dari Stasiun Lubuklinggau tidak berubah, masih pukul 10.15 WIB, tetap di Stasiun Kota Padang, Tebing Tinggi, Lahat Muara Enim, Prabumulih, ada perubahan jadwal keberangkatan, maju lebih cepat 5 menit dari jadwal sebelumnya, waktu tempuh sebelumnya 7 jam 17 menit, kini menjadi 6 jam 40 menit (lebih cepat 37 menit).
Kemudian, KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau, untuk keberangkatan dari Stasiun Kertapati tidak berubah, tetap pukul 20.15 WIB, namun di Stasiun Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Tebing Tinggi ada perubahan jadwal keberangkatan, maju lebih cepat 10 menit dari jadwal sebelumnya, waktu tempuh sebelumnya 6 jam 55 menit, kini menjadi 6 jam 30 menit (lebih cepat 25 menit).
Lalu, KA komersial Sindang Marga relasi Lubuklinggau-Kertapati untuk keberangkatan dari Stasiun Lubuklinggau tidak berubah, masih pukul 19.45 WIB, namun di Stasiun Tebing Tinggi, Lahat, Muara Enim, Prabumulih ada perubahan jadwal keberangkatan, maju lebih cepat 5 menit dari jadwal sebelumnya, waktu tempuh sebelumnya 6 jam 59 menit, kini menjadi 6 jam 30 menit (lebih cepat 29 menit).
KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang, untuk keberangkatan dari Stasiun Kertapati tidak berubah, masih pukul 08.30 WIB, namun di Stasiun Payakabung dan Prabumulih yang masuk wilayah operasional Divre III Palembang ada perubahan jadwal keberangkatan, rata-rata lebih cepat 5 menit.
Sedangkan untuk syarat perjalanan KAI sejauh ini terus berkomitmen dan masih menerapkan protokol kesehatan dalam menyelenggarakan perjalanan kereta api bagi para pelanggannya.
Adapun terkait syarat vaksinasi, saat ini KAI mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 84 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari SE Satgas COVID-19 No. 24 Tahun 2022.
Pada aturan tersebut menyebutkan bahwa pelanggan usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster). Apabila nantinya ada perubahan peraturan dari pemerintah, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.
“KAI akan terus meningkatkan pelayanannya melalui berbagai inovasi seperti percepatan waktu perjalanan KA jarak jauh. Kami harap masyarakat tetap menggunakan kereta api sebagai transportasi andalannya,” kata Aida pula.
Berita Terkait
Seorang calon haji asal Babel meninggal di RS Palembang, panitia fasilitasi "badalhaji"
Sabtu, 18 Mei 2024 21:13 Wib
STIPER Sriwigama Palembang gelar praktisi mengajar pengelolaan hutan lestari
Sabtu, 18 Mei 2024 19:11 Wib
Satpol PP tegaskan tertibkan APK liar setiap hari di Palembang
Sabtu, 18 Mei 2024 15:46 Wib
Pusri: Alokasi pupuk subsidi meningkat dua kali lipat
Sabtu, 18 Mei 2024 7:03 Wib
BPJS Kesehatan Palembang evaluasi kepesertaan JKN kepala desa
Jumat, 17 Mei 2024 21:25 Wib
Polisi Musi Rawas gelar baksos bersihkan fasilitas umum pasca-banjir
Jumat, 17 Mei 2024 16:11 Wib
Menlu: upaya Israel hambat bantuan kemanusiaan untuk Gaza sistematis
Jumat, 17 Mei 2024 15:31 Wib
ANTARA dan Jamkrindo tanda tangani MoU kerja sama penjaminan
Jumat, 17 Mei 2024 15:30 Wib