Kemenkumham Sumsel gelar sosialisasi penegakan hukum perdata dan tata usaha negara

id Kemenkumham Sumsel,Kejaksaan Negeri Palembang,Mohammad Ridwan,berita palembang, antara palembang

Kemenkumham Sumsel gelar sosialisasi penegakan hukum perdata dan tata usaha negara

Kegiatan sosialisasi penegakan hukum perdata dan tata usaha negara. (ANTARA/Yudi/Ang/23)

Palembang (ANTARA) - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Herdaus mengatakan pihaknya telah menggelar kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum Perdata dan Tata Usaha serta Penguatan Zona Integritas WBK / WBBM pada satuan kerja imigrasi bertempat di salah satu hotel Palembang, Selasa (7/3).

Kegiatan sosialisasi dan penguatan tersebut diawali dengan sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Palembang, Mohammad Ridwan.

Ridwan mengucapkan terima kasih  atas kehadiran para peserta sosialisasi penegakan hukum perdata dan tata usaha negara, serta penguatan zona integritas wilayah bebas dari korupsi (WBK)  dan wilayah birokrasi bersij melayani (WBBM)  pada satuan kerja imigrasi Kemenkumham Sumsel.

Selanjutnya paparan dilanjutkan oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Junior Manerep Sigalingging,  mengajak untuk selalu saling berkoordinasi antarseksi mengenai penguatan zona integritas di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang guna mewujudkan Kantor Imigrasi menjadi WBBM.

Oleh karena itu diharapkan untuk Divisi Keimigrasian Sumsel memonitoring dan mensupport perkembangan kelengkapan dokumen WBBM ataupun inovasi terbaru dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.

Terkait penguatan zona integritas itu, Kepala Kantor Kelas II Non TPI Muara Enim Misnan sangat mendukung penguatan zona integritas ini untuk mewujudkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang menjadi satuan kerja Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kesempatan lain, Kepala Divisi Keimigrasian Herdaus memberikan kesempatan untuk semua Kepala Seksi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang untuk berdiskusi apabila terdapat hambatan dalam mewujudkan zona integritas WBK/WBBM.

Selanjutnya, masing-masing Kepala Seksi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang menjabarkan secara detail hambatan serta perkembangan menghadapi kontestasi zona integritas menuju WBBM.

Pertama, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian sudah menyiapkan data pendukung WBBM dan siap untuk mendapatkan predikat WBBM

Kepala Seksi Wasdakim mengatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap orang asing di Kota Palembang khususnya untuk penegakan hukum keimigrasian.

Sementara dibagian anggaran, Kepala Urusan Keuangan mengatakan bahwa dari target 25 persen di triwulan I, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang telah berhasil mencapai 17 persen per 7 Maret 2023.

Kepala Divisi Keimigrasian memberikan strategi serta arahan dan penguatan untuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dengan 3G yaitu Gercep,Geber dan Gaspol.

Penguatan yang disampaikan oleh Herdaus diakhiri dengan memberikan tiga poin penting pelaksanaan pembangunan zona integritas.
 
Kantor Imigrasi Palembang MoU dengan Kejari dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. (ANTARA/Yudi/Ang/23)


“Yang pertama, penggunaan produk dalam negeri (PDN), kedua, pemenuhan aspek HAM, dan ketiga, yaitu outcome atas pelayanan yang menyentuh masyarakat," ujar Herdaus.

Kemudian, dalam kegiatan sosialisasi Vanny Yulia Eka Sari selaku narasumber yang menjabat sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Palembang menyampaikan paparannya dengan pokok bahasan tentang peran  JPN dalam kerja sama di Bidang Perdata dan TUN dengan Kantor Imigrasi Kelas I Palembang.

Berdasarkan Pasal 30 UU No.16/2004 Tentang Kejaksaan RI dengan perubahan UU No.11 Tahun 2021,

Terdapat tiga bidang tergantung dengan tugas dan wewenang kejaksaan di antaranya bidang pidana, bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), serta bidang ketertiban ketentraman umum.

“Maksud dan tujuan dari bidang perdata dan TUN yang diberikan oleh Kejaksaan kepada negara dan pemerintah untuk menyelamatkan keuangan/kekayaan negara, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan Pelayanan Hukum kepada masyarakat," kata Vanny.

Menutup paparan materinya, Vanny menjelaskan bahwa permasalahan hukum perdata dan TUN kompleks adalah permasalahan ruang lingkup hukum keperdataan dan/atau hukum administrasi negara yang cakupan skala yang besar dan penyelesainnya membutuhkan analisis mendalam.

Kejaksaan Negeri Palembang

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dengan
Kejaksaan Negeri Palembang yang ditandatangani  Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan dan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Johnny William Pardede.

Turut Hadir dalam kegiatan ini di antaranya Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Junior Manerep Sigalingging, Kepala Bidang Intelijen dan Penindadkan Keimigrasian Muhammad Novyandri, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Misnan serta jajaran Divisi Keimigrasian.