Surabaya (ANTARA) - DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang sering menjadi hambatan memperoleh IMB rumah ibadat.
"Dalam praktiknya, rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) ini sering menjadi hambatan meski sudah mendapat dukungan dari masyarakat dan pengguna rumah ibadat, seperti yang baru-baru ini dialami oleh GKKD Bandar Lampung," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Surabaya, Jumat.
Uji materiil tersebut diajukan PSI bersama dengan anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PSI Josiah Michael dan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.
Selain itu, tidak diatur pula bagaimana penyelesaian jika terjadi konflik akibat dari pelaksanaan SKB 2 Menteri tersebut.
Berita Terkait
Pertama kali, kepala daerah keluarkan aturan larang menjual BBM eceran
Sabtu, 4 Mei 2024 23:02 Wib
Ramai pinjol buat bayar UKT, Danacita sebut sudah ikuti aturan OJK
Rabu, 31 Januari 2024 15:08 Wib
Kemenkes pastikan aturan cukai minuman berpemanis disahkan tahun ini
Senin, 29 Januari 2024 12:29 Wib
PBB: Serangan Israel di UNRWA lecehkan aturan dasar perang
Kamis, 25 Januari 2024 9:23 Wib
Bawaslu Sumsel tertibkan belasan ribu APK berkategori langgar aturan
Sabtu, 13 Januari 2024 5:46 Wib
Polri: Tak ada aturan lembaga survei sebar kuesioner izin ke kapolres
Selasa, 2 Januari 2024 15:11 Wib
Budiman sebut aturan debat bolehkan diskusi rugikan Prabowo-Gibran
Kamis, 7 Desember 2023 16:51 Wib
Empat atlet binaraga Indonesia dinyatakan melanggar aturan anti-doping
Kamis, 30 November 2023 14:00 Wib