Ramai pinjol buat bayar UKT, Danacita sebut sudah ikuti aturan OJK

id OJK,Danacita,Pinjol,ITB,berita palembang, berita sumsel

Ramai pinjol buat bayar UKT, Danacita sebut sudah ikuti aturan OJK

Aksi mahasiswa residen dalam meminta keringanan pembayaran UKT (ANTARA/Jorie Darondo) (1)

Jakarta (ANTARA) - PT Inclusive Finance Group (Danacita) menyampaikan bahwa pihaknya telah mengikuti aturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu disampaikan Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo sebagai respons atas ramainya kabar penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).

"Danacita juga mengacu kepada pedoman perilaku yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi yang mewadahi seluruh perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Alfonsus dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Alfonsus menjelaskan sebagai salah satu perusahaan fintech peer to peer lending (P2P Lending), Danacita sudah menaati aturan dengan mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan, termasuk biaya yang timbul di depan.

Adapun biaya tersebut termasuk biaya persetujuan, biaya bulanan atau disebut juga sebagai “bunga”, biaya keterlambatan, dan lainnya, yang dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh para mahasiswa saat pengajuan.

Menurut Alfonsus, hal itu diharapkan dapat memberdayakan pelajar untuk menerima pendanaan secara bertanggung jawab dan dapat meminimalkan risiko penipuan ataupun praktik tidak etis.

“Pada dasarnya, semangat dari layanan pendanaan pendidikan yang Danacita berikan adalah untuk tidak memberikan masalah baru kepada pelajar dan/atau wali," ujarnya.

Danacita memastikan bahwa pendanaan diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana atau wali, dengan tidak menyalurkan pinjaman yang melampaui kapabilitas peminjam.