Apindo desak konsultasi publik soal aturan cukai minuman berpemanis

id minuman manis,Apindo, GGL, lemak

Apindo desak konsultasi publik soal aturan cukai minuman berpemanis

Pengenaan cukai pada produk minuman manis dalam kemasan bisa menjadi cara untuk mengatur pola konsumsi masyarakat. ANTARA/ (Sizuka)

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk melakukan konsultasi publik yang lebih intensif sebelum menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam pangan olahan.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani, saat ditemui di Jakarta, Senin, mengatakan konsultasi publik ini penting salah satunya untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi para pengusaha dalam menerapkan aturan baru tersebut, termasuk pengenaan cukai pada minuman berpemanis.

Shinta mengatakan Apindo juga sudah memberikan masukan ke Kementerian Kesehatan, menekankan pentingnya transisi yang bertahap dalam penerapan aturan tersebut.

Menurut dia, para produsen pasti membutuhkan waktu untuk menyesuaikan produk mereka dengan aturan baru. Apalagi perubahan formula produk membutuhkan proses yang tak singkat.

“Aturan ini tidak bisa langsung diterapkan karena dengan kondisi seperti sekarang ini kami juga tidak ingin menambah beban,” katanya.

Shinta lebih lanjut menjelaskan bahwa tujuan utama dari penerbitan PP Nomor 28/2024 adalah untuk mewujudkan peningkatan kesehatan masyarakat. Kendati demikian, ia juga menekankan bahwa upaya edukasi publik merupakan langkah krusial untuk mendorong masyarakat agar bersedia mengubah perilaku konsumsinya.