Apindo desak konsultasi publik soal aturan cukai minuman berpemanis

id minuman manis,Apindo, GGL, lemak

Apindo desak konsultasi publik soal aturan cukai minuman berpemanis

Pengenaan cukai pada produk minuman manis dalam kemasan bisa menjadi cara untuk mengatur pola konsumsi masyarakat. ANTARA/ (Sizuka)

“Kita perlu melakukan sosialisasi agar masyarakat juga mengerti kenapa pembatasan GGL ini harus dilakukan,” tuturnya.

Apindo juga meminta agar pemerintah melakukan riset yang mendalam untuk memastikan efektivitas aturan pembatasan GGL.

“Kita tidak bisa hanya membandingkan dengan negara maju. Kita mesti melakukan riset internal apakah benar bahwa jika aturan ini diberlakukan akan membantu (perlindungan kesehatan masyarakat)? Kalau tidak, ya sia-sia,” ucap dia.

"Jadi menurut saya perlu banyak persiapan dan konsultasi publik yang dilakukan terutama dengan kami para pelaku usaha sebelum aturan ini bisa benar-benar diterapkan," pungkasnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan pada 26 Juli 2024, guna menjawab sejumlah tantangan kesehatan, salah satunya kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam makanan.

Regulasi tersebut diterbitkan merespons isu kesehatan seperti diabetes, yang menjadi salah satu penyebab kematian terbesar secara global termasuk di Indonesia. Menurut Kementerian Kesehatan, diabetes serta penyakit turunannya seperti penyakit jantung, stroke, menjadi beban terbesar dalam Jaminan Kesehatan Nasional.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Apindo desak konsultasi publik soal aturan cukai minuman berpemanis