Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk melakukan konsultasi publik yang lebih intensif sebelum menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam pangan olahan.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani, saat ditemui di Jakarta, Senin, mengatakan konsultasi publik ini penting salah satunya untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi para pengusaha dalam menerapkan aturan baru tersebut, termasuk pengenaan cukai pada minuman berpemanis.
Shinta mengatakan Apindo juga sudah memberikan masukan ke Kementerian Kesehatan, menekankan pentingnya transisi yang bertahap dalam penerapan aturan tersebut.
Menurut dia, para produsen pasti membutuhkan waktu untuk menyesuaikan produk mereka dengan aturan baru. Apalagi perubahan formula produk membutuhkan proses yang tak singkat.
“Aturan ini tidak bisa langsung diterapkan karena dengan kondisi seperti sekarang ini kami juga tidak ingin menambah beban,” katanya.
Shinta lebih lanjut menjelaskan bahwa tujuan utama dari penerbitan PP Nomor 28/2024 adalah untuk mewujudkan peningkatan kesehatan masyarakat. Kendati demikian, ia juga menekankan bahwa upaya edukasi publik merupakan langkah krusial untuk mendorong masyarakat agar bersedia mengubah perilaku konsumsinya.
“Kita perlu melakukan sosialisasi agar masyarakat juga mengerti kenapa pembatasan GGL ini harus dilakukan,” tuturnya.
Apindo juga meminta agar pemerintah melakukan riset yang mendalam untuk memastikan efektivitas aturan pembatasan GGL.
“Kita tidak bisa hanya membandingkan dengan negara maju. Kita mesti melakukan riset internal apakah benar bahwa jika aturan ini diberlakukan akan membantu (perlindungan kesehatan masyarakat)? Kalau tidak, ya sia-sia,” ucap dia.
"Jadi menurut saya perlu banyak persiapan dan konsultasi publik yang dilakukan terutama dengan kami para pelaku usaha sebelum aturan ini bisa benar-benar diterapkan," pungkasnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan pada 26 Juli 2024, guna menjawab sejumlah tantangan kesehatan, salah satunya kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam makanan.
Regulasi tersebut diterbitkan merespons isu kesehatan seperti diabetes, yang menjadi salah satu penyebab kematian terbesar secara global termasuk di Indonesia. Menurut Kementerian Kesehatan, diabetes serta penyakit turunannya seperti penyakit jantung, stroke, menjadi beban terbesar dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Apindo desak konsultasi publik soal aturan cukai minuman berpemanis
Berita Terkait
Ahli: Makanan manis punya daya tarik tinggi bagi anak
Jumat, 15 November 2024 8:44 Wib
Hindari makanan manis dan lemak jahat guna kurangi kolesterol berlebih
Jumat, 11 Oktober 2024 11:25 Wib
Cukai minuman manis kemasan diperlukan untuk melindungi masyarakat
Jumat, 11 Oktober 2024 11:22 Wib
Penderita diabetes, dianjurkan tak sembarang konsumsi gula
Rabu, 4 September 2024 14:28 Wib
Susu kental manis berandil sebabkan stunting, edukasi terus digenjot
Senin, 2 September 2024 14:43 Wib
Keistimewaan kopi ekselsa, kopi bercita rasa manis dari Jawa Barat
Jumat, 5 Juli 2024 19:50 Wib
Jajanan bingen si manis Kumbu Kacang Merah yang kian sulit dijumpai
Sabtu, 25 Mei 2024 22:32 Wib
Kebun Cinta Manis siap pasok tebu berkualitas
Rabu, 17 April 2024 10:54 Wib