Martapura (ANTARA) - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan dua orang korban anak di bawah umur yakni berinisial DA (14) dan JD (15), warga Kecamatan Martapura.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis di Martapura, Sabtu mengatakan bahwa kasus TPPO ini melibatkan seorang pelajar berinisial S (18) yang bertindak sebagai mucikari.
Dia mengatakan, tersangka S ditangkap saat menjual korbannya di sebuah kontrakan di kawasan Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur pada 15 November 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam kasus ini pelaku menawarkan kedua korban kepada pria hidung belang untuk melakukan hubungan badan sesuai dengan tarif yang ditentukan.
Dari hasil transaksi melalui media sosial aplikasi MiChat disepakati untuk korban DA dijual dengan tarif Rp400.000, sementara JD sebesar Rp300.000 untuk sekali kencan.
"Pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp50.000 dari hasil penjualan setiap korbannya," katanya.
Selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp700.000, satu unit telepon genggam, satu helai baju daster lengan pendek, baju lengan panjang warna merah, dan celana panjang warna merah muda.
Tersangka sendiri akan dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 11 Jo Pasal 2 dan/atau Pasal 12 Jo Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut," tegas Kasat.