Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggodok aturan baru terkait perpajakan dalam transaksi aset kripto. Rencana ini tentu menarik perhatian para pelaku pasar kripto di Indonesia, mengingat dinamika industri yang terus berkembang.
Sebagaimana disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi yang menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan penyesuaian pajak baru untuk transaksi aset kripto.
Pembahasan tersebut merupakan bagian dari proses peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang ditargetkan terealisasi pada awal 2025.
Dengan pengawasan yang dialihkan ke OJK, maka pajak aset kripto diprediksi akan berubah karena aset tersebut akan diklasifikasikan ulang sebagai aset keuangan digital, bukan lagi sebagai komoditas.
Meskipun detail lengkap mengenai aturan baru ini memang masih belum diumumkan secara resmi, beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah akan adanya penyesuaian tarif pajak atas transaksi kripto.
Ini merupakan salah satu perubahan yang paling dinantikan. Beberapa sumber menyebutkan adanya potensi kenaikan tarif ini, namun angka pasti masih belum terkonfirmasi.
OJK berpotensi memperluas basis pajak yang dikenakan pada transaksi kripto. Hal ini bisa mencakup berbagai jenis aset kripto, tidak hanya yang populer, seperti Bitcoin dan Ethereum.