Dengan aturan baru ini, pengawasan terhadap transaksi kripto diperkirakan akan semakin ketat. Tujuannya, tidak lain adalah untuk meningkatkan transparansi dan mencegah praktik pencucian uang.
OJK juga sepertinya merasa perlu menyesuaikan aturan pajak kripto, antara lain karena industri kripto di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menuntut adanya regulasi yang lebih komprehensif.
Oleh karena itu, aturan pajak yang jelas dan tegas diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan aset kripto untuk kegiatan ilegal.
Di sisi lain, dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.
Rencana OJK untuk mengubah aturan pajak kripto ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatur industri aset digital yang semakin berkembang.
Meskipun perubahan ini berpotensi dapat menimbulkan ketidakpastian di pasar, namun pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan lingkungan investasi yang lebih sehat dan transparan.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan bahwa pihaknya berencana mengusulkan penurunan tarif pajak setengah dari tarif yang berlaku saat ini.
Pernyataan itu disampaikan merespons kekhawatiran pasar yang berlebihan terkait pajak kripto yang ditransaksikan di luar platform yang tidak terdaftar di Bappebti.
Dampak penyesuaian
Pengumuman aturan pajak baru ini tentu akan berdampak signifikan terhadap pasar kripto di Indonesia. Beberapa dampak yang mungkin terjadi, antara lain terkait volatilitas harga. Pengumuman aturan baru dapat memicu volatilitas harga aset kripto dalam jangka pendek.
Meskipun sejumlah pelaku pasar merespons berbeda atas rencana ini. CEO INDODAX Oscar Darmawan misalnya, menyambut baik inisiatif OJK untuk menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan dinamika industri aset digital saat ini.
Meskipun ia optimistis bahwa peraturan tersebut dapat mendorong pengembangan pasar kripto dalam negeri, tapi tetap saja ia menekankan pentingnya keseimbangan dalam penerapan kebijakan baru tersebut. Tidak bisa ditampik bahwa ada kekhawatiran tersendiri akan regulasi yang terlalu ketat atau memberatkan yang justru dapat menghambat inovasi dan pertumbuhan industri.
Di sisi lain ada potensi perubahan perilaku investor, dimana investor mungkin saja akan mengubah strategi investasi mereka sebagai respons terhadap perubahan aturan pajak. Dan adanya potensi migrasi ke platform lain.