Bersiap dengan aturan baru pajak kripto

id Ojk,pajak kripto,pencucian uang,regulasi keuangan

Bersiap dengan aturan baru pajak kripto

Ilustrasi aset kripto. ANTARA/HO-Kliring Berjangka Indonesia (KBI)

Memang ada kemungkinan pelaku pasar yang akan memilih untuk beralih ke platform perdagangan kripto di negara lain dengan regulasi yang lebih ringan.

Sebenarnya Indonesia bisa dikatakan masih dalam tahap awal dalam mengatur industri kripto. Meskipun sudah ada beberapa aturan yang berlaku, namun masih perlu dilakukan perbaikan dan penyempurnaan agar lebih komprehensif dan sejalan dengan perkembangan industri.

Indonesia perlu belajar dari pengalaman negara lain agar dapat membangun ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan. Selama ini aturan perpajakan di Indonesia terkait kripto, di antaranya mencakup pengenaan PPN atas setiap transaksi kripto dan PPh Pasal 22 untuk transaksi melalui PTPA, potensi PPh lainnya untuk aktivitas seperti mining.

Secara umum regulasinya masih dinamis dan masih terus berkembang serta belum sedetail negara lain.

Di Singapura, misalnya, diterapkan pajak capital gains dimana keuntungan dari penjualan aset kripto dikenakan pajak capital gains. Negeri itu juga dinilai memiliki kerangka regulasi yang lebih jelas dan komprehensif untuk industri kripto. Saat ini, bahkan Singapura menjadi salah satu pusat perdagangan kripto terbesar di Asia.

Sementara di Amerika Serikat (AS), kripto umumnya diperlakukan sebagai properti, sehingga keuntungan dari penjualan dikenakan pajak capital gains. Aturan pajak kripto di AS sangat kompleks dan bervariasi antarnegara bagian dan negara itu juga terus mengembangkan regulasi kripto, terutama terkait dengan keamanan dan perlindungan investor.

Sementara di Uni Eropa ada kerangka umum untuk regulasi aset kripto, namun implementasinya berbeda-beda di setiap negara anggota. Regulasi di Uni Eropa cenderung lebih fokus pada pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Berkaca dari itu, Indonesia sudah saatnya mengimplementasikan regulasi yang jelas dan konsisten untuk meningkatkan daya tarik sebagai tujuan investasi kripto.

Regulasi yang mendukung inovasi akan mendorong pertumbuhan industri kripto di Tanah Air. Selain itu juga melindungi investor dari penipuan dan manipulasi pasar.

Ke depan perlu koordinasi yang lebih baik antara OJK, Kementerian Keuangan, dan lembaga terkait lainnya. Seiring dengan upaya lain, termasuk belajar dari pengaman negara-negara yang sudah maju dalam regulasi kripto dan melibatkan pelaku industri, akademisi, dan masyarakat dalam pembuatan regulasi.

Sebab regulasi yang dihasilkan harus benar-benar mampu mendukung inovasi dan perkembangan teknologi blockchain.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bersiap dengan aturan baru pajak kripto