Palembang (ANTARA) - Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Ilham Djaya memerintahkan kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) bersama jajaran untuk meningkatkan operasi Halinar di lingkungan masing-masing.
"Operasi Halinar atau penertiban penggunaan gawai/HP, pungli, serta peredaran dan penyalahgunaan narkoba perlu digencarkan untuk menjaga kondusifitas, keamanan, dan ketertiban di lapas dan rutan," kata Ilham Djaya ketika melakukan kunjungan ke Lapas Lubuklinggau, Senin.
Selain itu, dengan gencar melakukan operasi tersebut, petugas dapat memantau kondisi ruang tahanan secara menyeluruh dan menutup celah tahanan kabur/melarikan diri.
Menurut dia, pihaknya berkomitmen mewujudkan "zero Halinar" sebagai upaya menciptakan lingkungan lapas dan rutan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) serta bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Komitmen itu harus dipegang teguh dan diwujudkan dengan kinerja baik sesuai dengan tugas dan fungsi petugas lapas dan rutan.
Selain itu, untuk mewujudkan "Zero Halinar" petugas lapas dan rutan yang ada di 17 kabupaten/kota dalam provinsi setempat diminta untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya sehingga jika ada tahanan dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang melakukan tindakan pelanggaran hukum bisa diproses sesuai ketentuan, katanya.
Dia menjelaskan, secara umum seluruh lapas dan rutan yang ada di provinsi ini sudah mewujudkan nol atau "Zero Halinar" terbukti setiap dilakukan inspeksi mendadak tidak ditemukan indikasi petugas melakukan pungutan liar (pungli), narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) menyimpan gawai di dalam ruangan tahanan dan mengonsumsi narkoba.
Untuk mempertahankan kondisi tersebut, operasi Halinar akan dilakukan secara intensif dengan waktu secara acak dan tiba-tiba.
Selain operasi tersebut dilakukan petugas lapas dan rutan, tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kanwil Kemenkumham Sumsel sewaktu-waktu diturunkan ke 20 lapas dan rutan yang tersebar di wilayah provinsi setempat dan semua pelanggaran diproses dengan sanksi sesuai tingkat kesalahannya, ujar Kakanwil Ilham.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel kembangkan sistem informasi layanan 'SIKOK Sumsel'
Selasa, 21 Mei 2024 23:55 Wib
KPK sidik korupsi pengadaan barang dan jasa di Telkom Group
Selasa, 21 Mei 2024 17:16 Wib
Timnas Indonesia satu grup dengan Vietnam di Piala AFF 2024
Selasa, 21 Mei 2024 16:49 Wib
Dewas KPK tunda sidang putusan etik Nurul Ghufron
Selasa, 21 Mei 2024 16:42 Wib
Lansia hindari minum kopi dan es saat perut kosong di perjalanan
Selasa, 21 Mei 2024 16:13 Wib
Polisi bongkar pabrik narkotika rumahan
Selasa, 21 Mei 2024 16:10 Wib
Tiga mobil tabrakan beruntun di tol, ternyata ada anak kecil nyeberang
Selasa, 21 Mei 2024 16:04 Wib
Satgas Yonif 122/TS temukan 1,5 kilogram ganja di Waris
Selasa, 21 Mei 2024 15:24 Wib