Mantan Dirut Krakatau Steel jadi tahanan kota

id dirut krakatau steel,mantan dirut krakatau steel,tahanan kota,kasus korupsi krakatau steel,kapuspenkum,kejagung

Mantan Dirut Krakatau Steel jadi tahanan kota

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta, Rabu (15/6/2022). (ANTAR/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

FB menjadi tahanan kota selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022
Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012 Fazwar Bujang alias FB menjadi tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 di Jakarta, Senin (18/7).
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa untuk mempercepat proses penyidikan FB menjadi tahanan kota berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-26/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.
 
"FB menjadi tahanan kota selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022," terang Ketut.

Selain FB, Kejagung juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Andi Soko Setiabudi alias ASS selaku Deputi Direktur Proyek Strategis PT Krakatau Steel periode 2010-2012 dan Ir. Muhammad Reza alias MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016 dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: Mantan Direktur Operasi PT Krakatau Steel jadi saksi dugaan korupsi

Kemudian tersangka Ir. Bambang Purnomo alias BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015 dan Hernanto Wiryomijoyo alias HW alias Raden Hernanto alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT Krakatau Steel periode 2013-2019 juga dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
 
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa PT Krakatau Steel (KS) pada tahun 2007 menyetujui pengadaan pabrik BFC dengan kontraktor pemenang adalah MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering yang merupakan anak perusahaan dari PT Krakatau Steel, namun pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum.
 
“Yang seharusnya MCC CERI melakukan pembangunan sekaligus pembiayaannya namun pada kenyataannya dibiayai oleh konsorsium dalam negeri atau himbara dengan nilai kontrak pembangunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi RP 6,9 triliun,” kata Burhanuddin dalam rilis video press conferencenya di Jakarta, Senin.
 
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Baca juga: Dirut Silmy Karim : Krakatau Steel akan kumpulkan manajemen untuk berkomitmen GCG
Editor : Joko Susilo