Kejaksaan Agung periksa petinggi PT Meraseti Transportasi terkait impor baja

id korupsi impor baja, kejaksaan agung RI, dirjen daglu kemendag, meraseti transportasi indonesia

Kejaksaan Agung periksa petinggi PT Meraseti Transportasi terkait impor baja

Petugas Kejaksaan Agung RI mengiring tersangka kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja tahun 2016-2021, berinisial T, keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2022). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Komisaris dan Direktur PT Meraseti Transportasi Indonesia sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi impor besi atau baja periode 2016-2021.

“DHA selaku Komisaris PT Meraseti Transportasi Indonesia diperiksa terkait pengantaran barang ke perusahaan pengguna jasa PT Meraseti Logistik Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Selain DHA, penyidik memeriksa dua Direktur PT Meraseti Transportasi, yakni berinisial RN dan RR.
 

Ketut menyebutkan RN selaku Direktur PT Meraseti Transportasi Indonesia diperiksa terkait legalitas perusahaan Meraseti karena yang bersangkutan di Bagian Hukum Meraseti Group.

“RR selaku Direktur PT Meraseti Transportasi Indonesia diperiksa terkait bongkar muat perusahaan Meraseti,” kata Ketut.

Satu saksi lain yang diperiksa hari ini, yakni staf Tata Usaha Direktorat Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan, berinisial W. 

“W diperiksa terkait dengan tata persuratan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” ujarnya.
 

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia Taufiq sebagai tersangka.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Tahan Banurea (37) selaku Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan pada Kamis (19/5).

Penyidik menersangkakan 6 korporasi, yakni PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.

Perkara dugaan tindak pidana terjadi pada rentang tahun 2016 sampai 2021. Ada enam perusahaan pengimpor besi atau baja, baja panduan, dan produk turunannya menggunakan surat penjelasan (sujel) atau perjanjian impor tanpa PI dan LS yang diterbitkan Direktorat Impor Kementerian Perdagangan.
 

Sujel tersebut diterbitkan atas dasar permohonan importir dengan alasan digunakan untuk pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan empat BUMN.

Keempat BUMN yang dicatut namanya tersebut, yakni PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

Setelah dilakukan klarifikasi, keempat BUMN tersebut ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material proyek, baik berupa besi atau baja dengan enam importir tersebut.

Diduga enam importir tersebut melakukan impor baja paduan dengan menggunakan sujel l tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018.